BACA JUGA: Jakbar Bentuk RW Antiteror
Ketiganya dinilai jelas-jelas melanggar aturan main yang ditetapkan.Walikota Jakbar, Burhanuddin mengaku merasa malu
BACA JUGA: Banyak Potensi PAD Reklame Bocor di Mal
Bahkan masih banyak minimarket yang beroperasi 24 jam penuh tidak sesuai izinnya tapi dibiarkan sajaBurhan tidak merinci keberadaan masing-masing minimarket tersebut
BACA JUGA: Desak Selidiki Kematian Ketua Laskar Merah Putih
Namun salah satnya yaitu berada di Jalan Raya Semanan, Kelurahan Semanan, KalideresLokasi minimarket itu berdekatan dengan Kantor Kelurahan Semanan dan hanya 50 meter dari pasar tradisional Hipli.Mantan Bupati Kepulauan Seribu itu merasa gusar dengan pemilik yang nekat mendirikan minimarketBerdasarkan laporan yang diterima, minimarket tersebut diduga menggunakan izin palsuUntuk itulah pihak pemkot tegas memberikan sanksi dengan melarang beroperasinya minimarket tersebut.
"Bisa-bisanya mini market itu berdiri ketika Pemprov sedang gencar menegakan aturan," papar Walikota asal Bima, NTB ituBurhan mengakui, berdirinya minimarket-minimarket baru itu tidak terlepas dari lemahnya pengawasan aparat kelurahan dan kecamatanApalagi, keberadaannya dekat dengan kantor kelurahan, itu dinilai sungguh keterlaluan.
Ke depan Burhan mengatakan, pihaknya tidak hanya menata masalah mini market sajaNamun, setiap ada kegiatan pembangunan pihak kelurahan dan kecamatan diwajibkan memantau dan memahaminya"Jangan berupaya mengelak atau mlempar tanggung jawab kepada pihak lainLurah maupun Camat sebagai pimpinan di wilayahnya harus tahu, terlepas itu dilakukan pejabat sebelumnya," ucapnya.
Sementara itu Lurah Semanan, AKarim ketika dikonfirmasi masalah itu mengungkapkan bahwa dirinya tidak tahu kalau ada pembangunan mini market baru di wilayahnya"Saya juga terkejut ketika melihat keberadaan minimarket ituSaya sudah menegur pengelolanya tapi ternyata sudah memiliki izin domisili usaha yang ditanda tangani oleh lurah terdahuluJadi bukan saya yang memberi izin," jelasnya.
Namun demikian, pihaknya sudah melaporkan masalah ini ke camat dan walikota untuk ditindak lanjutiMemang, penindakan minimarket di Jakarta Barat dinilai lemahSaat ini 426 mini market di Jakarta BaratSampai saat ini belum terdengar ada sanksi terhadap mini market meski jelas-jelas ditemukan melanggar aturan main(dni/ito/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Ini Puncak Kemacetan
Redaktur : Tim Redaksi