jpnn.com - BEKASI SELATAN - Gerbang Tol Ramp Bekasi Barat 3 dipastikan tidak bisa dinikmati masyarakat.
Pasalnya, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menolak membayar dana defisit sebesar Rp4,2 miliar yang diminta PT Jasa Marga untuk operasional gerbang tersebut. Padahal, sebelumnya wali kota berjanji bakal membiayainya dari dana APBD Perubahan 2014 ini.
BACA JUGA: Puluhan Motor Jadi Korban Penebar Paku, Polisi Patroli Cuek
Terkait pembiayaan dana defisit dari APBD, wali kota juga membantah telah meminta persetujuan DPRD Kota Bekasi untuk persetujuan penggunaan anggaran daerah untuk operasional gerbang tol tersebut.
’’Saya tidak mau membayar (dana defisit Rp4,2 miliar). Saya juga tidak pernah melayangkan surat untuk meminta persetujuan dewan,’’ kelit wali kota.
BACA JUGA: Awas, Penebar Ranjau Paku Merajalela di Malam Mari
Menurutnya, pembangunan Ramp Tol Bekasi Barat 3 itu demi kepentingan publik agar tingkat kemacetan, khususnya di pusat Kota Bekasi bisa diurai. Meski diakui ada kepentingan komersil lantaran pembangunannya berdekatan dengan pusat perbelanjaan Grand Metropolitan (PT Metropolitan Land).
Wali kota juga menganggap tidak ada keharusan pihaknya untuk membayarkan dana defisit setelah pembangunan ramp tol selesai. ’’Coba dibaca lagi poin-poin kerja samanya,” katanya.
BACA JUGA: Benda Diduga Bom Gegerkan Pengunjung Mall
Selain menolak membayarkan uang defisit senilai Rp4,2 miliar, wali kota juga membantah telah melakukan kesepakatan kerja sama dengan PT Metland sebagai pelaksana pembangunan Ramp Tol Bekasi Barat 3. Dalam perjanjian itu disebutkan salah satu kewajiban PT Metland adalah membiayai operasional dan pemeliharaan gerbang Tol Bekasi Barat 3 jika terjadi defisit dalam pengoperasiannya.
Menurutnya, kesepakatan kerja sama antara Pemkot Bekasi dengan PT Metropolitan Land yang tertuang dalam surat perjanjian kerja sama dengan nomor: 167/2013 dan 014/Metland/DIR/IV/2013, tanggal 24 April 2013 tidak pernah ada. ’’Tidak ada kesepakatan seperti itu,” kelitnya.
Terpisah, Public Relations Manager PT Jasa Marga Tbk, Wasta Gunadi menjelaskan, kesepakatan pembayaran dana defisit sebenarnya merupakan salah satu syarat yang diajukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum bagi pihak pemerintah daerah untuk membuka gerbang tol baru. Hal itu tertuang dalam surat dari Menteri Pekerjaan Umum No. JL. 01. 03-MN/78 tanggal 3 Maret 2011.
’’Karena itu merupakan salah satu syarat yang diajukan Kementerian PU agar pemerintah daerah mendapatkan izin dibukanya tol baru,” jelasnya. (msa)
BACA ARTIKEL LAINNYA... RSUD Bekasi Dituding Sering Terlantarkan Pasien
Redaktur : Tim Redaksi