Wako Tuding Gubernur Intervensi Panwas

Jumat, 08 Februari 2013 – 01:54 WIB
JAKARTA--Sidang kedua pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan ketua dan anggota Panwaslu Kota Gorontalo masuk ke tahap mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Dalam sidang Kamis (7/2), Walikota Gorontalo Adhan Dambea ikut hadir memberikan fakta-fakta persidangan yang mengejutkan. Salah satunya adalah tudingan keterlibatan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dalam mengintervensi pihak-pihak tertentu termasuk Panwaslu agar mempermasalahkan keabsahan surat keterangan tamat sekolah milik Adhan.

"Kami tidak ingin mengganggu kewenangan panwas. Namun, ketika Panwas melakukan tindakan yang berseberangan dengan Keputusan Bawaslu, kami berhak mengadukannya ke majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," kata Adhan dalam sidang yang digelar DKPP, Kamis (7/2).

Dia mempersoalkan adanya tiga surat undangan permintaan klarifikasi oleh Panwaslu yang dikirimkan dalam hari yang sama, yakni 7 Januari 2013. Padahal surat rekomendasi Panwaslu yang isinya meminta KPU Gorontalo agar Adhan mengganti surat keterangan tamat (SKT) menjadi surat pengganti ijazah (SPI) sudah dikeluarkan.

"Rekomendasinya sudah diterbitkan 28 Desember 2012 dan sebelum itu saya tidak pernah diundang untuk melakukan klarifikasi. Anehnya 7 Januari baru saya diundang, itupun undangannya oleh Bawaslu RI bukan daerah," sergahnya.

Dia mengaku meski KPU tetap meloloskan dirinya sebagai kandidat calon wako Gorontalo, namun dirinya merasa dirugikan secara moral atas rekomendasi Panwaslu itu, karena meragukan keabsahan SKT-nya.

"Nama saya tercemar. Bagi saya, moral itu nilainya sangat mahal. Harusnya, Panwaslu sebelum menerbitkan rekomendasi memanggil saya untuk melakukan klarifikasi. Selain itu, SKT ini sudah saya pakai dari saya menjadi PNS hingga menjadi walikota, anggota dewan, dan mengambil S2," ucapnya.

Diapun membeberkan peranan Gubernur Gorontalo yang memberikan uang Rp 100 juta ke Panwas Gorontalo. Terhadap masalah uang ini, Ketua Panwas Rauf Ali mengatakan, itu merupakan bantuan Pemprov Gorontalo karena sudah tiga bulan mereka tidak mendapatkan gaji.

"Sejak dilantik Agustus 2012, kami tidak mendapatkan dana apa-apa dari Pemkot Gorontalo. Kami tidak punya rumah dan tidak digaji tiga bulan. Itu sebabnya kami mengajukan permohonan ke gubernur dan dapatkan bantuan 100 juta rupiah," bebernya.

Hanya saja, klarifikasi Panwaslu ini membuat ketua dan majelis DKPP tertawa. "Anda baru tiga bulan tidak digaji sudah melanggar prosedur. Kami malah yang hampir setahun tidak digaji tetap bekerja dan menjalankan tugas sesuai prosedur," kritik Saut Sirait, anggota majelis DKPP.

Adhan sendiri membantah tidak menyediakan dana, karena pelantikan Panwaslu sudah lewat pembahasan anggaran. Namun pada Desember 2012, Pemkot Manado memberikan dana Rp 500 juta untuk Panwas yang diambil dari pos KPU. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sejumlah Elit Demokrat Mulai Merapat ke Cikeas

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler