Waktu Penetapan Tersangka Harus Diatur

Sabtu, 04 Mei 2013 – 08:36 WIB
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra,  menilai akibat tidak adanya batasan waktu penetapan seseorang dari tersangka menjadi terdakwa, membuka celah bagi sejumlah oknum aparat hukum memanfaatkan kondisi yang ada.

“Saya pikir dalam rumusan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lamanya waktu seseorang ditetapkan menjadi tersangka perlu diberi batas waktu. Karena sekarang ini, bahkan ada yang 14 tahun ditetapkan menjadi tersangka. Anehnya digantung begitu saja, SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan,red) juga tidak dikeluarkan,” ujarnya kepada JPNN di Jakarta, Jumat (3/5) malam.

Menurut mantan Menteri Kehakiman ini, langkah tersebut perlu dilakukan demi menjamin adanya kepastian hukum. Apalagi syarat penetapan seseorang menjadi tersangka yang selama ini berlaku, juga dinilai masih terlalu sederhana. Yaitu hanya dengan minimal dua alat bukti permulaan.

“Ini kan sangat berbahaya. Hanya karena ada pengakuan dari seseorang ditambah sepucuk surat atau kwitansi yang tidak tahu darimana, seseorang sudah bisa menjadi tersangka. Ini menurut saya terlalu sederhana, jadi bisa dimanfaatkan pihak-pihak tertentu,” katanya.

Untuk itu dalam merevisi KUHAP dan Kitab  Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang saat ini telah berada di Komisi III DPR, Yusril meminta para pengambil kebiijakan memerhatikan betul hal ini.

“Karena kalau dengan apa yang ada saat ini, semua orang bisa ditetapkan menjadi tersangka,” katanya.

Agar celah memermainkan hukum atas penetapan seseorang menjadi tersangka dapat diminimalisir, Yusril juga menilai pentingnya pengetatan pengawasan terhadap para penegak hukum yang ada.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Mentahkan Bantahan Ayu soal Uang Fathanah

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler