Waktu Peradi Tersita Hadang RUU Advokat

Sabtu, 23 Agustus 2014 – 14:45 WIB

jpnn.com - JAKARTA -  Ketua Umum DPN Persatuan Advokat Indonesia, Otto Hasibuan mengungkapkan pengabdian Peradi selama dua tahun kepada masyarakat terganggu karena harus mencegah Rancangan Undang-undang Advokat disahkan DPR.

Sebab, kata Otto, RUU itu isinya melemahkan independensi profesi serta memecah belah advokat. RUU ini akan menjadikan advokat berada di bawah campur tangan pemerintah dengan pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) yang melibatkan DPR dan pemerintah.

BACA JUGA: PDIP Yakin Ada Perubahan Konstelasi Politik Setelah Putusan MK

"Peradi tersita waktunya hampir 2 tahun hanya untuk mengurusi dan agar jangan sampai RUU itu disahkan. Kita jaga jangan sampai disahkan," kata Otto disela-sela Halal Bihalal dan membagi-bagikan paket bantuan pendidikan kepada sejumlah yayasan anak yatim se-Jabodetabek, Jumat (22/8) di Hotel Sultan, Jakarta.

Ia menambahkan agar DPR tidak mengesahkan RUU ini, Peradi terus melakukan berbagai upaya. Mulai memberikan masukan ke DPR hingga melakukan berbagai seminar tentang RUU ini

BACA JUGA: Sosok Ketum jadi Ganjalan PAN dan Golkar Sulit Merapat ke PDIP

"Peradi kerahkan semua tenaga, hampir tiap minggu kita ke daerah ikuti berbagai seminar tentang RUU Advokat, antara lain di FH UI, USU, Unhas, dan sejumlah perguruan tinggi lainnya," tutur Otto.

Menurutnya, sudah ada 10 universitas termasuk Universitas Bung Hatta, Padang, yang tegas menolak disahkannya RUU Advokat. Dua minggu lalu, Peradi juga menemui Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin untuk mengingatkan dan menagih janjinya.

BACA JUGA: PDIP: Jika Salah, Kebijakan Jokowi-JK Harus Dikritisi DPR

"Konsisten dengan surat yang sudah dikirimkan ke Peradi, di mana dia setuju, bahwa RUU Advokat itu bisa disahkan setelah KUHAP dan KUHP disahkan. Saya minta bang Amir agar tetap konsisten," paparnya.

Peradi terus berupaya agar DPR tidak mengesahkan RUU Advokat hingga berakhirnya massa jabatan DPR RI periode 2009-2014, agar RUU ini benar-benar dibatalkan dan tidak bisa diteruskan oleh DPR periode berikutnya.

Jika RUU ini disahkan, maka itu merupakan lonceng kematian profesi advokat yang independen. "Karena itu, mari kita berdoa dan berjuang bersama-sama. Profesi yang independen yang selalu kita perjuangkan," jelasnya.

Pada bagian lain, Peradi juga turut andil memajukan pendidikan demi mencetak generasi berkualitas. Salah satu buktinya  dengan memberikan bantuan ratusan paket perlengkapan sekolah kepada anak-anak yatim yang ada berbagai yayasan di wilayah Jabodetabek.

"Upaya ini merupakan bentuk komitmen Peradi mendorong kemajuan pendidikan bagi kaum lemah, karena pendidikan yang baik akan menjadi modal kelur dari keterbatasan itu," kata Ketua Panitia Halal Bihalal Peradi, Achiel Suyanto.

Adapun jumlah paket perlengkapan sekolah yang disalurkan kepada anak-anak yatim dan kaum lemah di sejumlah yayasan yang ada di wilayah Jabodetabek, sebanyak 300 paket, masing-masing terdiri dari tas, alat tulis, buku, kotak pensil, tromol makan, dan tempat minum, serta sejumlah uang. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Penyebab PPP dan Demokrat Bisa Merapat ke PDIP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler