Waktu Proses Uji KIR di Hino Kurang Dari 1 Jam

Minggu, 10 Maret 2024 – 21:39 WIB
Fasilitas uji KIR Hino. Foto: HMSI

jpnn.com, JAKARTA - Fasilitas Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB), atau uji KIR bersertifikat resmi milik PT. Hino Motors Sales Indonesia (HMSI) diklaim hanya butuh waktu 1 jam proses.

“Komitmen kami memang kurang dari satu jam untuk pelaksanaan uji KIR ini, di mana prosesnya itu ada administrasi, dan juga syarat-syarat lain sama yang seperti di pemerintah,” kata Kepala UPUBKB Swasta PT. HMSI, Dhana Darmasetiawan di GIICOMVEC 2024, Jakarta.

BACA JUGA: Hino Indonesia Kini Memiliki Fasilitas Uji KIR Baru

Menurut dia, jika memang para peserta uji KIR ini sudah melengkapi segala administrasi yang dibutuhkan, proses laiak jalan dan juga teknis masing-masing akan dijalani selama 20 sampai dengan 25 menit.

“Selama persyaratan administrasi lengkap, kartu uji dan juga surat-surat sudah lengkap, itu sudah bisa kami langsung lakukan pengujian. Pengujian di dalam lorong uji itu sekitar 20-25 menit,” jelas dia.

BACA JUGA: Gandeng PT Hino, Pemkot Tangerang Perluas Akses Uji Berkala Kendaraan Bermotor

Demi menghemat waktu peserta uji KIR Hino di Jl. Gatot Subroto KM 8.5 Jatake, Kota Tangerang, para peserta bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu di aplikasi yang disediakan HMSI.

Dalam membuka fasilitas uji KIR, Hino Memiliki SDM Penguji berintegritas yang memiliki sertifikat kompetensi resmi dari Dirjen Perhubungan Darat.

BACA JUGA: Hino Kini Lebih Dekat Kepada Konsumen di Balikpapan

Fasilitas Uji KIR HMSI memberi pelayanan uji berkala kendaraan bermotor, mengacu pada Peraturan Pemerintah yang berlaku dan berstandar kualitas Hino.

Di mana syarat kelulusan uji berkala kendaraan bermotor dilakukan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 19 Tahun 2021, seperti persyaratan administrasi berupa pemeriksaan kelengkapan administrasi dokumen kendaraan.

Kedua persyaratan teknis dimana pengujian dengan atau tanpa peralatan uji untuk memastikan terhadap ketentuan persyaratan teknis.

Terakhir, persyaratan laik jalan yaitu pengujian dengan pengukuran kinerja minimal kendaraan bermotor berdasarkan ambang batas laik jalan.

Selain metode pengujian yang mengikuti regulasi Pemerintah, pemeriksaan di fasilitas uji KIR Hino ditambah dengan inspeksi standar APM, sehingga menghasilkan kualitas hasil uji yang dapat dipertanggung jawabkan, serta rekomendasi perbaikan tepat, langsung di bengkel resmi.

Fasilitas Uji KIR HMSI mulai beroperasi dari Senin sampai dengan Jumat dan mulai dibuka pada 08.00 sampai 17.00 WIB dengan tarif sebesar Rp275 ribu. (rdo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bus Hino RM 280 ABS Jadi Armada Baru PO Putra Simas, Diklaim Unggul di Trek Ekstrem


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler