Waktu pun Harus Divoting

Sabtu, 31 Maret 2012 – 00:19 WIB

JAKARTA -- Waktu rapat paripurna DPR, mengambil keputusan RAPBNP 2012, terkait naik tidaknya harga BBM, sudah habis pukul 00.00 dinihari. Untuk memerpanjang waktu pun harus dilakukan dengan voting. Setelah sempat tegang, akhirnya voting dilakukan.

Pimpinan rapat Marzuki Alie, meminta anggota yang setuju berdiri. Dan setelah dihitung, 356 Anggota DPR yang menyetujui waktu rapat paripurna diperpanjang hingga pukul 01.00.

Marzuki meminta yang tidak setuju juga berdiri. Namun, terpantau tidak ada yang berdiri. "Yang tidak berdiri abstain," kata Marzuki. "Sekarang kita putuskan waktu sampai pukul 01.00," kata Marzuki.

Rapat berlangsung panas. Hujan interupsi tidak terelakkan. Hal itu terkait opsi yang harus divoting. Masih menjadi perdebatan apakah hanya opsi pasal 7 ayat 6 UU APBN saja yang divoting atau juga pasal 7 dengan tambahan ayat 6a.

Kondisi sempat memanas. Sejumlah anggota Fraksi PDI Perjuangan dan Hanura sempat maju ke depan memeroter Marzuki Alie. Keadaan semakin tegang, ketika diinformasikan ada seseorang tak dikenal berhasil masuk ke ruang rapat paripurna.

Namun, berhasil diamankan petugas. Sampai saat ini rapat masih berlangsung panas dan hujan interupsi. Belum jelas, apa yang akan divoting terkait subtansi yang dibahas, yakni pasal 7 ayat 6 saja, atau ada tambahan pasal 7 ayat 6a. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PDI-P dan Gerindra Tinggalkan Paripurna


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler