Waktu Tes Honorer K2 Lebih Lama Dibanding Pelamar Umum

Kamis, 31 Oktober 2013 – 07:42 WIB

BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung resmi merilis lokasi test Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Lampung 2013.
    
Kepala BKD Lampung Syarif Anwar mengharapkan, lokasi tersebut dapat menjadi pemandu bagi para pelamar CPNSD 2013 yang tentunya selama ini bertanya-tanya mengenai lokasi mereka tes.
    
’’Minimal satu hari sebelum tes  dilaksanankan, peserta sudah harus mengetahui lokasi pasti dengan mendatanginya secara langsung. Bahkan detail dimana yang bersangkutan duduk mengerjakan soal ujian,” ujar Syarif saat ditemui di ruang kerjanya kemarin.
    
Berdasarkan tata tertib peserta ujian tahun 2013, ujian serentak dilaksanakan di seluruh Lampung Minggu (3/11) pukul  08.30 WIB sampai dengan waktu yang ditentukan. Peserta ujian diminta telah berada di ruangan ujian 15 menit sebelum ujian dimulai.

”Peserta wajib berpakaian rapi dan sopan. Peserta tidak diperkenankan memakai baju kaos oblong dan bersandal,” ujarnya.

BACA JUGA: Lokalisasi di Jatim Gulung Tikar, PSK Transmigrasi ke Bali

Mantan asisten I sekretariat pemprov Lampung ini menuturkan, untuk pelamar umum diberikan waktu ujian mengerjakan soal selama 120 menit. Sementara, waktu ujian untuk seleksi tenaga honorer kategori II berlangsung selam 270 menit.

’’Untuk seleksi tenaga honorer kategori II terbagi menjadi dua tes. Yaitu tes kemampuan dasar selama 180 menit dan tes kemampuan bidang selama 90 menit. Di antara dua tes ini diberi waktu istirahat selama 30 menit,’’ ujarnya.

BACA JUGA: Galangan Kapal Tutup Dua Hari

Syarif menekankan, peserta ujian adalah peserta yang memiliki tanda peserta ujian yang dikeluarkan oleh panitia pelaksana ujian CPNSD dan seleksi tenaga honorer kategori II Tahun 2013. Peserta ujian wajib membawa tanda peserta ujian asli dan menunjukkan kepada pengawas ujian sewaktu diminta.

Saat pelaksanaan ujian, bagi peserta yang terlambat, diberikan toleransi keterlambat selama 30 menit sejak ujian dimulai tanpa perpanjangan waktu ujian. Bila peserta ujian datang melebihi batas waktu toleransi yang telah dietetapkan maka peserta ujian tersebut dianggap tidak mengikuti ujian.

BACA JUGA: Musim Nikah, Stok Buku Nikah Menipis

Menurutnya, yang patut diperhatikan peserta, saat tes berlangsung pengawas ujian, koordinator pengawas ujian, koordinator lokasi dan panitia CPNSD tidak bertanggung jawab atas tertukar, rusak dan atau hilangnya barang bawaan milik peserta.

Karenanya, peserta ujian diminta memeriksa kelengkapan lembar soal ujian dan kondisi LJK setelah diperkenankan oleh pengawas ujian.

Dipaparkan, peserta ujian akan mengikuti test kemampuan dasar meliputi: test wawasan kebangsaan; test pengetahuan umum; dan test karakteristik pribadi.

”Peserta ujian dilarang menggunakan jasa pihak orang lain (joki) dalam mengerjakan soal ujian, apabila ditemukan oleh pengawas dan terbukti, maka hasil ujian yang bersangkutan dinyatakan gugur dan selanjutnya yang bersangkutan diserahkan kepada yang berwajib untuk diproses secara hukum,” pungkasnya. (red/ary)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sumur Menyembur, Radius 100 Meter Steril


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler