jpnn.com, MALANG - Satreskrim Polsek Bululawang membekuk Kusnadi alias Camblak (53) warga Desa Lumbangsari, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang setelah dilaporkan usai menganiaya tetangganya sendiri.
Kusnadi menganiaya tetangganya hanya karena merasa terganggu saat tetangganya yang berjalan di samping rumahnya sambil mengobrol.
BACA JUGA: Jery Tega Aniaya Pacar Pakai Ikat Pinggang dan Kabel Listrik
Pelaku yang masih dalam pengaruh miras, menggedor-gedor jendela dekat korban yang berjalan. Lantas pelaku mengambil asbak dan langsung memukulkan di kening korban hingga bercucuran darah.
"Seorang saksi yang mengetahui hal itu, segera melaporkan ke Polsek Bululawang dan membawa korban ke rumah sakit terdekat, guna mendapatkan perawatan medis. Sementara asbak menjadi patah di bagian bawah saat dihantamkan ke korbannya," ujar Bripka Zuhdy Yahya, Panit 2 Reskrim Polsek Bululawang.
BACA JUGA: Emosi Dituduh Selingkuh, Suami Aniaya Istri Pakai Besi hingga Tewas
Satreskrim Polsek Bululawang segera melakukan penangkapan di rumah Kusnadi. Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Bululawang.
"Dia menganiaya tetangganya sendiri menggunakan asbak karena terganggu sewaktu istirahat," imbuh Bripka Zuhdy.
BACA JUGA: Oknum Polisi Diduga Aniaya Bocah saat Belajar Mengaji
Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukumannya hingga 2 tahun 8 bulan kurungan penjara.(end/pojokpitu/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia