jpnn.com - JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara Andi Irmanputra Sidin mengatakan, wacana personel TNI bergabung sebagai penyidik KPK sebagai instrumen pemberantasan korupsi adalah hal yang inkonstitusional.
"Karena TNI dilahirkan oleh UUD 45 dengan tugas yang lebih besar yaitu mempertahankan, melindungi dan menjaga kedaulatan dan keutuhan negara," ujarnya, Sabtu (9/5).
BACA JUGA: Tiga Alasan Kubu Agung Laksono Yakin Menang di PTUN
Menurut Irman, tentara tidak dilahirkan untuk fungsi penegakan hukum pemberantasan korupsi. Berbeda dengan Polri yang memang dilahirkan oleh UUD 45 memiliki otoritas istimewa sebagai alat negara, untuk melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta penegakan hukum.
"Itu diatur dalam pasal 30 UUD '45. Oleh karenanya menyeret TNI bergabung dengan KPK adalah inkonstitusional," katanya.
BACA JUGA: Negara-negara Ini Destinasi Pesanan PSK Artis Papan Atas
Karena pemberantasan korupsi menurut Irman, bukan soal 'perang atas koruptor' yang seolah identitas tersebut milik eksklusif tentara. Namun yang utama niat dan cara negara mengobati penyakit korupsi, adalah hal utama membuat Indonesia bebas korupsi.
"TNI dihadirkan langsung oleh negara lewat konstitusi bukan untuk itu," katanya.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Pengamat: Wapres tak Boleh Posisikan sebagai Penentu Reshuffle Kabinet
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wow... Bra Berukuran Besar Milik Artis Dibeber di Mapolres, Ini Fotonya
Redaktur : Tim Redaksi