PASURUAN - Pengadilan Negeri (PN) Bangil kemarin (10/3) mendadak ricuh. Saat itu berlangsung sidang kasus asusila dengan terdakwa Abdul Wahid. Pria 65 tahun yang menjadi pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Sabilul Falah di Dusun Kulonembong, Desa Suwayuwo, Sukorejo, Pasuruan itu diadili atas dugaan pencabulan terhadap 12 santriwatinya.
Beberapa saat setelah sidang dimulai, gedung pengadilan tiba-tiba berubah jadi arena adu pukul. Ya, di sana dua kubu pendukung terdakwa dan para korban bentrok.
Awalnya, massa dari dua kubu tersebut terlibat perang mulut sesaat setelah sidang dimulai. Berkat kesigapan polisi, bentrokan dua kubu itu tidak berlanjut lebih jauh. Seorang yang dianggap sebagai provokator dan pemicu bentrokan akhirnya diamankan ke Mapolres Pasuruan.
Awalnya, puluhan massa dari dua kubu tersebut terlihat tertib. Dua kelompok massa itu mulai memadati halaman PN untuk mengawal sidang tertutup tersebut. Begitu sidang dimulai, pendukung korban masuk ke kompleks gedung PN. Massa yang proterdakwa tertahan di halaman.
Hingga saat itu suasana masih kondusif. Sesekali massa dari kubu terdakwa masuk ke gedung pengadilan. Bersama para pendukung korban, mereka beberapa kali mengintip jalannya sidang. Ketegangan kemudian terjadi ketika sidang berakhir sekitar pukul 16.00. Dari ruang sidang, terdengar teriakan-teriakan yang tidak jelas.
Suara-suara tersebut lantas memicu dua kelompok itu merangsek. Lalu, terdengar teriakan dari kubu korban yang meminta suara pertama agar diam. ''Menengo koen (Diam kamu),'' teriaknya.
Rupanya, teriakan tersebut menyulut amarah kubu terdakwa. Tanpa dikomando, dua kubu itu langsung terlibat baku hantam. Polisi yang mengamankan jalannya sidang sejak awal sempat dibuat kewalahan.
Massa dari dua kubu itu akhirnya berhasil dilerai. Selanjutnya, polisi menggiring pendukung terdakwa keluar gedung pengadilan. Polisi juga mengamankan seorang pendukung korban yang dianggap menjadi provokator.
Kapolsek Bangil Kompol Abdul Hadi mengungkapkan, bentrokan tersebut terjadi karena dua kubu itu sama-sama emosional. ''Masing-masing tersulut emosinya,'' ujarnya. Karena itu, pihaknya akan memperketat pemeriksaan terhadap semua pengunjung dalam sidang selanjutnya. Petugas juga akan menggunakan metal detector untuk memisahkan dua kubu tersebut.
Sementara itu, Kasatsabhara Polres Pasuruan AKP Thohari menyatakan bahwa seorang pendukung terpaksa diamankan petugas. Dia dibawa ke Mapolres Pasuruan. ''Cuma diamankan agar tidak ada provokasi,'' katanya.
Ketegangan tersebut membuat salah seorang korban shock. Saat berlangsung bentrokan antarpendukung, dia menangis sebelum akhirnya ambruk. Oleh keluarganya, dia lantas dibopong ke kursi terdekat.
Pemandangan serupa terjadi terhadap MTL. Perempuan yang disebut sebagai istri muda terdakwa Abdul Wahid itu menangis sesegukan usai sidang.
Agenda sidang pada pukul 12.00 hingga pukul 16.00 itu adalah pemeriksaan saksi. Ada lima saksi yang dihadirkan JPU Irine Ulfa. Sidang tersebut dipimpin I Gede Karang Anggayasa sebagai hakim ketua dan Aswin Arief serta A Rico H Sitanggang sebagai hakim anggota. (and/aad/dwi/mas)
BACA JUGA: Usai Tahajud, Ibu Gorok Anak Sendiri, Tidak Menyesal
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akhir Cerita Mantan Guru Honorer yang Jadi Bandar Sabu
Redaktur : Tim Redaksi