jpnn.com - RANGKASBITUNG – Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten ternyata tak taat membayar pajak. Buktinya, sebanyak 493 mobil pelat merah milik Pemkab masih menunggak pajak.
Kepala Bagian (Kabag) Perlengkapan Pemda Lebak Budi Nugroho mengatakan, kendaraan dinas yang mati STNK dan pajak bukan hanya di satu SKPD. Melainkan hampir di semua SKPD yang belum bayar pajak.
BACA JUGA: Kelola Investasi Emas Bodong, Berakhir di Penjara
Menurut Budi, selama ini tidak ada koordinasi antara pemilik plat merah dengan bagian perlengkapan. Namun, dia menduga, para SKPD yang belum membayar pajak kendaran dinas karena belum ada biaya.
”Itu kewenangan Sekda untuk segera membuat surat imbauan kepada para SKPD yang menggunakan kendaraan dinas untuk segera membayar pajak tersebut, kan anggarannya sudah ada di masing-masing SKPD baik untuk perawatan maupun untuk membayar pajaknya,” kata Budi, Senin (16/11).
BACA JUGA: NAH LHO...Kata Ahok, Banyak Penderita Gangguan Jiwa Masuk Jakarta
Sementara itu, Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Samsat Rangkasbitung Amin mengatakan, kendaraan plat merah yang berada di Samsat tercatat sebanyak 1.771 unit. Jumlah keseluruhan kendaraan itu terdiri dari kendaraan roda dua maupun roda empat. (yas)
BACA JUGA: Arsyad Belum Bisa Dilantik jadi Gubernur Defenitif
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prioritaskan Pembangunan Kesehatan, Nunukan Perbanyak Puskesmas Rawat Inap
Redaktur : Tim Redaksi