jpnn.com - JAKARTA - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI membenarkan telah menerbitkan sejumlah surat keterangan (suket) beberapa bulan terakhir.
Namun, kata Kepala Bidang Unit Pengelola Teknologi Informasi Disdukcapil, Nur Rohman, belum diketahui persis berapa jumlah suket yang diedarkan.
BACA JUGA: Kubu Anies-Sandi Bakal Awasi Ketat Penerbitan Suket Pengganti e-KTP
Dia menambahkan, pemanfaatan suket bukan sekadar pengganti KTP bagi warga yang telah memiliki hak pilih pada pilkada 15 Februari 2017 nanti.
"Tetapi, juga untuk administrasi lain," ujarnya saat diskusi "Fungsi dan Pengawasan Suket dalam Pilgub DKI" di Posko Pemenangan Anies-Sandi, Jl Cicurug, Menteng, Jakpus, Senin (19/12).
BACA JUGA: Peniliti: Walaupun Saya Percaya Ahok tak Bersalah, tapi...
Warga yang ingin mendapatkan suket, sambung Nur, harus melalui uji ketunggalan khusus terlebih dahulu. "Masa berlakunya adalah enam bulan," ucapnya.
Nur menambahkan, bahwasanya Disdukcapil telah mengusulkan kepada KPU DKI, agar masyarakat yang meminta suket harus disertai keterangan RT/RW setempat atau kartu keluarga, untuk menghindari kecurangan.
BACA JUGA: Ibunda Ahok Tiba-tiba Muncul...
"KPU DKI menjanjikan akan menyampaikan usulan itu ke KPU pusat," tandasnya. (prs/rmol)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Kebon Pala Bentuk Relawan Pemenangan Anies-Sandi
Redaktur : Tim Redaksi