WALHI Kritisi PP Penggunaan Kawasan Hutan

Rabu, 17 Maret 2010 – 22:47 WIB
JAKARTA - Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) menentang terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan HutanWalhli menilai, aturan tersebut sama dengan melegalkan eksploitasi hutan di Indonesia.

Direktur Walhi Nasional, Berry Nahdian, mengungkapkan, terdapat sejumlah pasal dalam peraturan tersebut yang dianggap sebagai pasal akal-akalan pemerintah, “Seolah-olah membatasi padahal membuka akses eksploitasi," ujar Berry  dalam keterangan Pers di kantor Jaringan Advokasi Tambang, Rabu (17/3).

Dia mencontohkan pasal terkait pengelolaan kawasan hutan produksi atau hutan lindung, dimana izin produksi untuk kawasan tersebut diperbolehkan untuk area pertambangan, religi, hingga penampungan sementara untuk korban bencana

BACA JUGA: SBY Ajari Pejabat Setor Pajak

Tetapi, lanjutnya, hal yang sangat diragukan adalah pihak yang dapat memastikan dalam kondisi bagaimana yang bisa tergolong pengrusakan lingkungan.

“Terlebih saat ini banyak kepala daerah yang memberikan izin untuk pinjam pakai hutan untuk berbagai kepentingan
Padahal, izin pertambangan banyak yang tumpang tindih, baik antara kehutanan, pertambangan dan perkebunan,” katanya.

Tak hanya itu, dalam PP itu terutama pasal 7 ayat b tidak secara tegas mengatur kontrol atas kepala daerah yang mengeluarkan izin pinjam pakai hutan, meskipun pada pasal 8 disebutkan penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan harus ada izin dari Dewan Perwakilan Rakyat

BACA JUGA: Besok, Kajati Riau Baru Dilantik

“Implikasinya, akan terjadi kongkalikong antara legislatif dan eksekutif untuk eksploitasi hutan,” katanya.

Walhi juga menelaah, adanya celah pada pasal 12 ayat b, yaitu tentang dispensasi penggunaan kawasan hutan dalam kondisi mendesak yang jika ditunda mengakibatkan kerugian negara
"Disini kondisi mendesak dan kerugian negara itu definisinya tidak jelas

BACA JUGA: Besok Siang, Susno Diperiksa Satgas Anti Markus

Sehingga akan memberi ruang yang besar untuk dispensasi,” tambahnya lagi.(lev/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tumpak Sudah Tak Mau Teken Berkas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler