Direktur Walhi Nasional, Berry Nahdian, mengungkapkan, terdapat sejumlah pasal dalam peraturan tersebut yang dianggap sebagai pasal akal-akalan pemerintah, “Seolah-olah membatasi padahal membuka akses eksploitasi," ujar Berry dalam keterangan Pers di kantor Jaringan Advokasi Tambang, Rabu (17/3).
Dia mencontohkan pasal terkait pengelolaan kawasan hutan produksi atau hutan lindung, dimana izin produksi untuk kawasan tersebut diperbolehkan untuk area pertambangan, religi, hingga penampungan sementara untuk korban bencana
BACA JUGA: SBY Ajari Pejabat Setor Pajak
Tetapi, lanjutnya, hal yang sangat diragukan adalah pihak yang dapat memastikan dalam kondisi bagaimana yang bisa tergolong pengrusakan lingkungan.“Terlebih saat ini banyak kepala daerah yang memberikan izin untuk pinjam pakai hutan untuk berbagai kepentingan
Tak hanya itu, dalam PP itu terutama pasal 7 ayat b tidak secara tegas mengatur kontrol atas kepala daerah yang mengeluarkan izin pinjam pakai hutan, meskipun pada pasal 8 disebutkan penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan harus ada izin dari Dewan Perwakilan Rakyat
BACA JUGA: Besok, Kajati Riau Baru Dilantik
“Implikasinya, akan terjadi kongkalikong antara legislatif dan eksekutif untuk eksploitasi hutan,” katanya.Walhi juga menelaah, adanya celah pada pasal 12 ayat b, yaitu tentang dispensasi penggunaan kawasan hutan dalam kondisi mendesak yang jika ditunda mengakibatkan kerugian negara
BACA JUGA: Besok Siang, Susno Diperiksa Satgas Anti Markus
Sehingga akan memberi ruang yang besar untuk dispensasi,” tambahnya lagi.(lev/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Tumpak Sudah Tak Mau Teken Berkas
Redaktur : Tim Redaksi