Walhi: Menteri PU dan Gubernur Banten Paling Bertanggungjawab

Kamis, 02 April 2009 – 13:50 WIB
JAKARTA - Jebolnya tanggul Situ Gintung, dinilai oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) tak lain menjadi tanggungjawab pemerintah dan Pemda setempat"Peristiwa Situ Gintung, yang paling bertanggungjawab adalah Menteri PU Djoko Kirmanto dan Gubernur Banten Ratu Atut

BACA JUGA: Situ Gintung Tetap Daerah Konservasi

Polri harus bisa menyelidiki dan mengembangkan kasus tersebut pada institusi lainnya," kata Kepala Departemen Penguatan Regional dan Jurkam Air dan Pangan Walhi, M Erwin Usman, di Jakarta, Kamis (2/4).

Lebih lanjut dikatakan Erwin, ada lima menteri (atau pejabat setingkatnya, Red) dan tiga gubernur yang akan digugat secara class action oleh Walhi
Antara lain yakni Gubernur Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat

BACA JUGA: Serangan Fajar Buat Sultan

Sementara kelima pejabat pemerintah pusat yang disebut adalah Mendagri, Menneg LH, Menteri PU, Mentan, serta (Kepala) Bappenas.

"Pihak Polda kemarin (mengadakan) gelar perkara
Tapi lebih baik ditangani langsung Mabes Polri, karena yang akan dikonfrontir adalah tiga gubernur dan lima menteri yang sudah menandatangani MoU pada tahun 2004 untuk pengelolaan situ di Jabodetabek

BACA JUGA: Pejabat Dicueki, Senangi Selebriti

Karena urusan formasi melibatkan menteri dan pejabat setingkat gubernur, jadi seharusnya Mabes Polri proaktif mengekstensi hal ini," kata Erwin.

Menurut Erwin, ada dua tujuan Walhi dari gugatan iniPertama adalah untuk memutus rantai impunitas atau kekebalan hukum pemerintah dalam setiap peristiwa bencana di IndonesiaSementara dari segi masyarakat Indonesia atau publik, Walhi hendak melakukan pendidikan publik untuk menghilangkan perasaan imun atau seolah-olah terbiasa atau kebal dalam bencana.

Rantai impunitas dari sisi pemerintah, juga berarti untuk menghilangkan stigmasisasi imun bahwa bencana adalah takdirItu adalah bagian penting yang hendak disampaikan Walhi.

"Kita tahu, bahwa setiap terjadi bencana atau tragedi, pemerintah hanya menyelesaikan urusan bencana, hanya memberikan bantuan sosial atau dalam kerangka kantung daruratTapi tidak ada tanggung jawab pidana atau perdata, atau pencegahan sebelum terjadinya bencanaGugatan ini juga sebagai shock therapy bagi pemerintah, agar lebih bertanggungjawab terhadap rakyatnya," tegas Erwin(rie/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kurang Sejam Bertemu, JK-SB Capai Lima Kesepakatan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler