BACA JUGA: Situ Gintung Tetap Daerah Konservasi
Polri harus bisa menyelidiki dan mengembangkan kasus tersebut pada institusi lainnya," kata Kepala Departemen Penguatan Regional dan Jurkam Air dan Pangan Walhi, M Erwin Usman, di Jakarta, Kamis (2/4).Lebih lanjut dikatakan Erwin, ada lima menteri (atau pejabat setingkatnya, Red) dan tiga gubernur yang akan digugat secara class action oleh Walhi
BACA JUGA: Serangan Fajar Buat Sultan
Sementara kelima pejabat pemerintah pusat yang disebut adalah Mendagri, Menneg LH, Menteri PU, Mentan, serta (Kepala) Bappenas."Pihak Polda kemarin (mengadakan) gelar perkara
BACA JUGA: Pejabat Dicueki, Senangi Selebriti
Karena urusan formasi melibatkan menteri dan pejabat setingkat gubernur, jadi seharusnya Mabes Polri proaktif mengekstensi hal ini," kata Erwin.Menurut Erwin, ada dua tujuan Walhi dari gugatan iniPertama adalah untuk memutus rantai impunitas atau kekebalan hukum pemerintah dalam setiap peristiwa bencana di IndonesiaSementara dari segi masyarakat Indonesia atau publik, Walhi hendak melakukan pendidikan publik untuk menghilangkan perasaan imun atau seolah-olah terbiasa atau kebal dalam bencana.
Rantai impunitas dari sisi pemerintah, juga berarti untuk menghilangkan stigmasisasi imun bahwa bencana adalah takdirItu adalah bagian penting yang hendak disampaikan Walhi.
"Kita tahu, bahwa setiap terjadi bencana atau tragedi, pemerintah hanya menyelesaikan urusan bencana, hanya memberikan bantuan sosial atau dalam kerangka kantung daruratTapi tidak ada tanggung jawab pidana atau perdata, atau pencegahan sebelum terjadinya bencanaGugatan ini juga sebagai shock therapy bagi pemerintah, agar lebih bertanggungjawab terhadap rakyatnya," tegas Erwin(rie/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kurang Sejam Bertemu, JK-SB Capai Lima Kesepakatan
Redaktur : Tim Redaksi