Wali Kota Baubau Abaikan Surat Mendagri

Terkait Pengangkatan Dirut RSUD Palagimata

Sabtu, 23 Maret 2013 – 09:50 WIB
BAUBAU - Pelantikan sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Kota Baubau beberapa waktu lalu menuai polemik. Hal itu ditujukan kepada pengangkatan dr Zamri,  sebagai Direktur  Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palagimata oleh Walikota Baubau, Sulawesi Tenggara, AS Thamrin.
   
Persoalannya adalah dr Zamri pernah terlibat dalam kasus hukum yakni tindak pidana korupsi tahun 2009 yang lalu. Sementara jika merujuk pada Surat Edaran Mendagri No 800/4329/SJ tertanggal 29 Oktober 2012, pengangkatan ini  sangat bertentangan karena mereka yang pernah terlibat tindak pidana tidak diperbolehkan diberi jabatan.
   
Putusan hukum oleh Pengadilan Negeri (PN) Baubau bahwa dr Zamri dinyatakan bersalah dan divonis selama satu tahun lebih. Berdasarkan hasil putusan tersebut, Sekretaris Kota Baubau saat itu, Suhufan,  kemudian bersurat kepada Badan Kepegawaian Negara tertanggal 12 Mei 2009 yang inti dari isi surat tersebut apakah bisa dilakukan pemecatan atau tidak terhadap dr Zamri" Atas surat tersebut, BKN kemudian membalas surat tersebut dengan Nomor 862/78 tertanggal 25 Mei 2009.
   
Menanggapi masalah tersebut, Rais Jaya Rachman menjelaskan, pengangkatan tidak boleh dimaknai atas sebuah SK perintah penonaktifkan. Akan tetapi, surat tersebut merupakan jawaban surat dari BKN atau pemerintah pusat atas pertanyaan pemerintah daerah Kota Baubau terkait putusan hukuman dr Zamri atas tuduhan tindak pidana melakukan kejahatan yang menyangkut tentang jabatan dan kewenangannya.
   
"Pada prinsipnya sebenarnya jika memaknai surat yang dimaksud tersebut memang itu seharusnya dilakukan proses pemberhentian secara tidak hormat. Tetapi justru yang menjadi pertanyaan kenapa sejak awalnya keluar surat BKN setelah pemerintah kota mempertanyakan itu justru tidak dilakukan pemberhentian," tegas legislator PDIP ini beberapa waktu lalu.
   
Sementara desakan dari beberapa pihak yang menuntut kepada Walikota Baubau, AS Thamrin untuk melakukan pemberhentian terhadap dr Zamri, maka harus menunggu proses tersebut. "Kalau seandainya proses pemberhentian tersebut sudah dilakukan secara tidak hormat oleh Walikota berdasarkan surat BKN maka dengan sendirinya dr Zamri dipecat dari jabatannya," tukasnya. (cr5)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Jaga Aset Djoko Susilo Seluas 60 Hektare

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler