Wali Kota Cabut Rekomendasi Pelaksanaan Mukota V Kadin Depok

Kamis, 25 November 2021 – 10:52 WIB
Wali Kota Depok Mohammad Idris. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

jpnn.com, DEPOK - Walikota Depok Mohammad Idris mencabut sementara rekomendasi Musyawarah Kota (Mukota) Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Depok yang akan berlangsung di Hotel Bumi Wiyata pada Kamis (25/11).

Pencabutan itu memperhatikan perkembangan situasi penyelenggaraan Mukota V Kadin Depok yang berpotensi menimbulkan kerumuman dan tidak dapat dilaksanakannya protokol kesehatan.

BACA JUGA: Mohammad Idris Sebut Ganjil Genap Depok Sudah Dikaji Sejak Lama

Olrh karena itu, untuk menghindari terjadinya klaster penularan Covid-19,  maka surat satgas Covid-19 nomor 8.02/649/SATGAS/2021 tentang rekomendasi Mukota V Kadin Depok  untuk sementara dicabut hingga waktu yang belum ditentukan.

“Untuk sementara pelaksanaan Mukota V Kadin dicabut sampai dengan waktu yang belum ditentukan dan meminta panitia untuk menunda sementara penyelenggaraannya,” terang Idris dalam keterangan tertulis.

BACA JUGA: Tanpa Pakaian di Badan, Hendri Diikat di Tiang Listrik, Astaga!

Sementara itu, Ketua Aliansi Peduli Kovid-19 (KAPK 19) Mohmmad Hamzah menyebut penundaan pemilihan Kadin Kota Depok oleh wali kota sudah sangat tepat.

“Dikarenakan kegiatan tersebut  akan menimbulkan kerumunan, apalagi yang saya dengar akan dihadiri kurang lebih 8.000 peserta. Ini bisa-bisa Depok menjadi kluster penyebaran covid-19 dan bisa mebahayakan warga Depok,” terangnya.

BACA JUGA: Mobil Kepala Inspektorat OKU Timur Masuk Kebun Pisang, Kondisinya Mengenaskan

Dia berharap pelaksanaan Mukota V Kadin Depok ditunda sampai kondisinya memungkinkan.

“Seharusnya pihak panitia bisa bersabar dan jangan memaksakan kehendak yang dapat merugikan masyarakat Depok dengan kerumunan yang dapat menimbulkan klaster akibat kegiatan tersebut,” pungkas Hamzah. (mcr19/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hati-Hati dengan Fitur Stiker Add Yours di Instagram


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Lutviatul Fauziah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler