Hati-Hati dengan Fitur Stiker Add Yours di Instagram

Selasa, 23 November 2021 – 23:56 WIB
Ilustrasi logo Instagram. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Kemenkominfo menyebut tren yang tengah marak di Instagram dikenal dengan nama Social Engineering.

Salah satu jalan para penjahat siber mendapatkan data pribadi pengguna melalui fitur stiker anyar di Instagram, yakni Add Yours.

BACA JUGA: Begini Cara Mudah Memasarkan Produk lewat Instagram

Fitur tersebut rawan disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan atau pencurian data pribadi yang dibagikan warganet melalui unggahan Add Yours di Instagram Story.

Secara tidak sadar, pertanyaan sederhana yang dilontarkan dalam stiker Add Yours seperti variasi nama panggilanmu, selisih usia dengan pasangan, hingga tempat tinggal malah berujung pada pembocoran data pribadi.

BACA JUGA: Bahaya! 15 Aplikasi Android Terbaru Bisa Intip Pesan Teks dan Kuras Uang Korban

Menghindari itu, berikut hal yang Anda perlu pahami saat membagikan informasi atau mengikuti tren di media sosial.

Menurut Kemenkominfo, modus Social Engineering ialah memanipulasi individu ataupun kelompok agar mau melakukan sesuatu atau menyerahkan informasi secara sukarela.

BACA JUGA: Oknum Satpol PP Acungkan Senjata Tajam saat Didatangi Polisi, Tegang!

Tidak hanya di media sosial, modus itu bisa dijalankan di layanan komunikasi manapun.

Paling sering dilakukan via telepon di mana penipu mengaku sebagai customer service ataupun staf bidang keuangan suatu perusahaan.

Biasanya mereka meminta data pribadi atau mengirimkan link tautan ke aplikasi pesan ataupun email untuk kemudian setelah diakses oleh pemilik data pribadi data tersebut disalahgunakan.

Apa saja yang harus dihindari untuk dibagikan di media sosial ataupun kanal komunikasi lain?

Tentunya hal-hal yang kerap kali digunakan dalam verifikasi sebuah data untuk layanan tidak boleh Anda sebarkan dengan sukarela.

Beberapa di antaranya seperti nama lengkap. Itu artinya termasuk nama orang tua kandung hingga nama hewan peliharaanmu tidak boleh tersebar.

Selanjutnya nomor identitas seperti NIK KTP, nomor telepon pribadi, nomor CVV kartu kredit, hingga NPWP tidak boleh diketahui orang lain selain diri sendiri dan layanan yang membutuhkan data- data tersebut.

Anda juga tidak boleh membagikan alamat, informasi atas properti pribadi seperti nomor kendaraan, hingga jumlah anggota keluarga.

Terakhir Anda juga tidak boleh membagikan informasi aset teknologi seperti kata sandi hingga IP Address.

“Jangan mudah tergiur dengan hal- hal yang sedang tren, pikirkan baik- baik sebelum mengikuti tren karena bisa saja data pribadimu disalahgunakan,” tulis akun @kemenkominfo. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pawang Hujan Jokowi Saat ke Mandalika Melapor kepada Polisi, Ada Apa?


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler