Wali Kota Cantik Ini Minta Dibuatkan UU Perlindungan Umat Beragama

Sabtu, 19 Maret 2016 – 10:09 WIB
Airin Rachmi Diany. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Kota Tangerang Selatan mendorong pemerintah pusat segera membuat undang-undang tentang perlindungan umat beragama yang diharapkan melindungi umat beragama dari ancaman kelompok radikal.

Menurut Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, dengan adanya regulasi yang kuat pemerintah daerah akan memiliki kepastian dalam menjalankan program yang dimaksudkan untuk mengantisipasi pembentukan kelompok radikal.

BACA JUGA: Kritis, Netizien Jogja Dipuji Ketua MPR

“Sebagai wilayah termuda di Banten, kami menyadari wilayah Tangsel salah satu lokasi tempat kelompok radikal berkembang. Untuk itu kami secara aktif menjalankan strategi dalam mengantisipasi pembentukan kelompok radikal. Meski demikian, dibutuhkan adanya undang-undang sebagai payung hukum,” tutur Airin dalam sebuah diskusi bertema "Radikalisme dan Terorisme” yang digelar Universitas Darma Persada Jakarta, awal pekan ini.

Seminar sehari tersebut juga dihadiri Komisaris Besar (Kombes) Hamli dari Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri dan ustaz Abdurrahman Ayyub, mantan kombatan perang Afghanistan generasi pertama.

BACA JUGA: Pemerintah Belum Masukkan Aturan Transportasi Online

Airin menuturkan sejumlah strategi untuk mengantisipasi pembentukan kelompok radikal antara lain pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) maupun memfasilitasi pertemuan atau silaturahmi dengan tokoh-tokoh agama secara periodik.

Dalam silaturahmi tersebut diisi dengan dialog tentang berbagai permasalahan seperti masalah program pembangunan, sosial, politik terutama pembahasan masalah keagamaan yang terjadi di Tangerang Selatan.

BACA JUGA: Buka Pintu Lebar-Lebar, Gorontalo Fokus di Pariwisata

“Pemkot Tangsel telah membentuk Tim Terpadu Penanggulangan Terorisme dan Radikalisme Tingkat Kota Tangerang Selatan dan juga membuat pemetaan tentang potensi gerakan radikal di tujuh kecamatan dan kelurahan yang ada di Tangerang Selatan,” tuturnya.  

Selain itu, lanjutnya, Pemkot Tangsel menggandeng Lembaga Keagamaan seperti NU, Muhamadiyah, MUI, PHDI, WALUBI, KWI, PGI dan MATAKIN untuk mensosialisasikan tentang pentingnya pengamalan agama yang toleran, moderat dan inklusif.

“Dalam hal untuk mencegah kelompok berpaham radikal, Pemkot Tangsel memberikan fasilitasi untuk terwujudnya pengamalan agama yang baik dan harmonisasi kehidupan beragama sebagai bingkai dari persatuan dan kesatuan,” tegas Airin.

Senada dengan Airin, peneliti terorisme dan intelijen Wawan H. Purwanto memuji langkah Pemkot Tangsel yang aktif menggerakkan struktur pemerintah untuk melakukan kampanye mencegah penyebarluasan paham radikalisme.

“Terorisme tidak bisa hanya diatasi melalui penindakan, harus ada pencegahan yang dilakukan pemerintah daerah. Tentu saja, pemerintah pusat harus memberikan dukungan dalam bentuk payung hukum,” ujarnya. (adk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saya Siap Jadi Buldosernya Pak Presiden dan Bu Susi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler