Wali Kota Depok Keluarkan Surat Keputusan Tentang PPKM, Isinya...

Rabu, 25 Agustus 2021 – 11:09 WIB
Wali Kota Depok Mohammad Idris. Foto: ANTARA/Feru Lantara

jpnn.com, DEPOK - Wali Kota Depok mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang Pemberlakuan PPKM Level 3. SK tersebut ditandatangani pada 24 Agustus 2021.

SK tersebut berisi setiap restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri, diizinkan buka dengan setiap pengunjung yang ingin makan harus menunjukkan sertifikat atau kartu vaksin.

BACA JUGA: AN Ditangkap, AKBP Putu Yudha: Saya Akan Sikat Semua

"Restoran diperbolehkan menerima makan ditempat (dine in) dengan kapasitas satu meja maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, waktu makan 30 menit dan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, Rabu.

SK Wali kota juga menyebutkan restoran atau rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas paling banyak 25 persen, satu meja paling banyak dua orang, dan waktu makan paling lama 30 menit.

BACA JUGA: Aparat TNI Bentrok dengan Warga, Dandim Alami Luka

Sedangkan untuk pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.

Selain itu juga wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan terkait.

Untuk restoran, rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.

"Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan, dan bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat pusat perdagangan ditutup," katanya.

Selanjutnya untuk warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler