jpnn.com, DEPOK - Wali Kota Depok Mohammad Idris melarang lansia, ibu hamil, dan anak usia di bawah tahun atau balita memasuki pusat perbelanjaan atau mal.
"Pusat perbelanjaan atau mal, supermarket, minimarket juga dibatasi beroperasi, yaitu sampai pukul 19.00 WIB dengan kapasitas 30 persen," kata Mohammad Idris yang juga ketua Satgas Covid-19 Kota Depok, Selasa (29/6).
BACA JUGA: 327 Balita di Jakarta Terpapar Covid-19 dalam Sehari
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/263/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tertanggal 28 Juni 2021.
SK itu mengatur Perpanjangan Kedelapan PSBB secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian Corona melalui PPKM.
BACA JUGA: Begini Reaksi Jokowi Menjawab Kritik BEM UI soal The King of Lip Service
Kebijakan tersebut berlaku selama satu pekan terhitung mulai 29 Juni hingga 5 Juli 2021.
Berdasarkan rilis Bersatu Lawan Covid-19 (BLC) Satgas Pusat, setelah 22 pekan Kota Depok berada di zona oranye, minggu kota itu bersama 9 kabupaten/kota lain di Jawa Barat kembali masuk zona merah dengan score 1,8.
BACA JUGA: AS Bujuk Keponakan Menonton Film Begituan, Setelah Itu, Sontoloyo
Oleh karena itu Mohammad Idris mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan atau prokes dengan ketat, yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak dengan tidak berkerumun.
"Tetaplah di rumah kalau tidak ada keperluan darurat," pungkas Idris. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam