Wali Kota Depok Ungkap Fakta Soal Covid-19, Mencengangkan, Timpang

Kamis, 03 Februari 2022 – 19:11 WIB
Wali Kota Depok Mohammad Idris. Foto: Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

jpnn.com, DEPOK - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengungkap fakta perkembangan Covid-19 di wilayahnya.

Orang nomor satu di daerah yang dikenal juga dengan sebutan Kota Belimbing, kadang disebut juga Kota Petir itu mengatakan, seharusnya sejak awal pekan kemarin Depok berstatus PPKM Level 4.

BACA JUGA: Ridwan Kamil: Saya Mancing Ikan, Wali Kota Depok Mancing Keributan

Itu lantaran lonjakan kasus harian Covid-19 yang terus terjadi.

Namun, sebaliknya, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) awal pekan kemarin, Kota Depok justru masih berstatus PPKM Level 2.

BACA JUGA: Wagub DKI Ungkap Alasan Tak Bisa Menyetop PTM di Jakarta, Sebut Pemerintah Pusat

"Ada ketimpangan data level PPKM antara Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri yang terjadi di Kota Depok," kata Idris saat ditemui JPNN Jabar di Hotel Bumi Wiyata, Kamis (3/2).

Idris menuturkan, dua pekan lalu berdasarkan hasil penilaian Kementerian Kesehatan, Kota Depok masuk kategori PPKM Level 3.

BACA JUGA: Mohammad Idris: Ridwan Kamil akan Mendesain 2 Masjid Agung di Depok

Namun, berdasarkan Inmendagri, Kota Depok masih berstatus PPKM Level 2.

"Hasil penilaian Kementerian Kesehatan pekan kemarin, seharusnya Kota Depok masuk kategori PPKM Level 4, tetapi lagi-lagi berdasarkan Inmendagri Depok PPKM Level 2," ujar suami dari Bu Elly Farida ini.

Idris menilai ketimpangan data level PPKM Depok terjadi lantaran adanya keterlambatan data yang masuk dari Kementerian Kesehatan ke Kementerian Dalam Negeri.

"Kementerian Kesehatan itu menerima data langsung dari dari rumah sakit di Jabodetabek secara online, mungkin data itu terlambat saat proses input ke Kementerian Dalam Negeri,” bebernya.

Atas perbedaan data level PPKM di Depok itu, pemkot telah mengonfirmasi kepada Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri.

Idris berharap, dengan kesesuaian data level PPKM Kota Depok nanti, bisa menjadi acuan bagi Pemkot Depok untuk memberhentikan PTM.

"Semoga ini bisa menjadi solusi bagi kami untuk mengeluarkan kebijakan pemberhentian PTM. Karena berdasarkan SKB 4 Menteri, jika suatu daerah berstatus PPKM Level 4, maka PTM harus diberhentikan," kata Idris. (mcr19/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler