jpnn.com, PAYAKUMBUH - Wali Kota Payakumbuh diadukan LSM Ampera Indonesia ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), September lalu.
Salah satu poin yang diadukan LSM ini kepada komisi anti rasuah tersebut, terkait dengan keberadaan Pasar Rakyat Payakumbuh II atau Pasar Padangkaduduak di Kelurahan Tigo Koto Di Ateh, Kecamatan Payakumbuh Utara.
BACA JUGA: Ditersangkakan KPK, Gubernur Aceh Ajukan Praperadilan
"Iya, ada lima objek pembangunan yang kita laporkan. Termasuk, Pasar Padangkaduduak. Pengaduan tersebut, terkait dengan dugaan penggelembungan harga satuan pada proses ganti-rugi lahan dan dugaan penelantaran aset daerah," kata Edwar Hafri, Koordinator LSM Ampera Indonesia yang dikonfirmasi Padang Ekspres, Senin malam (8/10).
Sampai tadi malam, memang belum terdengar adanya tindaklanjut dari KPK, terkait laporan LSM Ampera ini. Mungkin, karena laporan yang masuk ke KPK dari daerah-daerah itu terlalu banyak setiap bulannya. Sementara, Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi juga tidak pernah mengomentari laporan tersebut kepada awak media.
BACA JUGA: Jerat Baru KPK buat Gubernur Irwandi Yusuf soal Duit Rp 32 M
Namun, menariknya, Senin sore (8/10), Padang Ekspres menerima siaran pers dari Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Payakumbuh. Dalam siaran pers yang dikirim lewat aplikasi pesan lintas platform (WhatsApp/WA) tersebut, Diskominfo Payakumbuh mengurai penjelasan dari Kadis Koperindag , Pasar, dan UMKM Dahler, terkait dengan laporan LSM Ampera ke KPK.
Sebelum siaran pers dari Diskominfo itu diterima Padang Ekspres, Dahler juga sempat menghubungi wartawan koran ini pada Senin siang. "Saya mau memberi penjelasan soal Pasar Padangkaduduak, untuk dimuat di media. Dimana kita bisa bertemu," katanya.
BACA JUGA: Masih Banyak Pejabat Jambi Belum Lapor LHKPN ke KPK
Meski tak jadi bertemu dengan awak media, tapi penjelasan Dahler melalui siaran pers yang dikirim Diskominfo. Dalam siaran pers itu pada intinya Dahler menegaskan, laporan LSM Ampera ke KPK tidak releven. Bahkan, Dahler mengaku bersedia membuka data dan fakta yang real kepada masyarakat jika diminta oleh pihak berwenang melalui legalitas formal.
"Tidak relevan apa yang dituduhkan LSM Ampera kepada Wali Kota Payakumbuh. Saya yang sebagai Kadis Pasar, tahu betul bagaimana perjalanan Pasar Padang Kaduduak ini. Data dan faktanya ada diarsip saya. Kapanpun bisa dibuka jika diminta oleh pihak berwenang secara legal dan formal," kata Dahler dalam siaran pers tersebut.
Dahler menjelaskan, dalam pembangunan Pasar Padang Kaduduak yang mulai berjalan pada tahun 2016 silam, sudah dua kali dilakukan pengechekan oleh Ditjen Perdagangan. Hasilnya, tidak ada ditemukan pelanggaran baik dari sisi keuangan, pembangunan maupun administrasi.
"Sudah dua kali Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan melakukan pemeriksaan dan hasilnya tidak ada masalah. Semua sudah selesai dan itu tertuang dalam surat Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan kepada Walikota Payakumbuh U.P. Kepala Dinas Koperasi, UMKM Payakumbuh No.704/IJ-DAG.1/SD/08/2018," katanya.
Dahler merasa apa yang dituduhkan LSM Ampera kepada Wali Kota sebuah upaya untuk merusak kenyamanan masyarakat Payakumbuh. Pasalnya, perwakilan LSM Ampera yang melapor ke KPK dituding Dahler dalam siaran pers Diskomindo, kerap membuat isu dan laporan untuk menyudutkan Wali Kota Payakumbuh dengan merubah-rubah status pekerjaan.
"Yang melaporkan pak Wali ke KPK ini sepertinya membawa persoalan pribadi dengan mengorbankan kenyamanan publik. Kadang dia wartawan, kadang aktivis, kadang pengurus LSM, Kadang dari organisasi ini dan itu. Orangnya itu-itu juga. Jadi masyarakat Payakumbuh tidak perlu terganggu dengan ulah orang-orang ini," kata Dahler yang juga Ketua Pemuda Pancasila Payakumbuh.
Tidak itu saja, dalam siaran pers yang diterima Padang Ekspres dari Diskominfo, Dahler menilai pelaporan Wali Kota ke KPK oleh LSM Ampera, sudah meremehkan kredibilitas penegak hukum Kota Payakumbuh.
Dahler yakin, jika ada pelanggaran dan tindakan yang bertentangan dengan hukum, baik Polisi maupun kejaksaan pasti akan bergerak. Karena penegak hukum di Payakumbuh sangat solid dan cermat dalam bekerja.
"Jika ingin bermain dengan hukum, harusnya mengerti dulu soal hukum. Melapor langsung ke KPK, berarti tidak mempercayai polisi dan kejaksaan sebagai penegak hukum di tingkat lokal. Harusnya lapor dulu ke penegak hukum tingkat lokal," kata Dahler dalam siaran pers yang diterima Padang Ekspres.
Di sisi lain, Koordinator LSM Ampera Indonesia Edwar Hafri yang dikonfirmasi Padang Ekspres memastikan tidak ada persoalan pribadi, antara dirinya dengan kepala daerah. Laporan semata-mata disampaikan sebagai warga negara yang peduli dengan gerakan antikorupsi.
"Saya melaporkan dugaan penggelembungan harga satuan pada proses ganti-rugi lahan dan dugaan penelantaran aset daerah, karena itu hak saya sebagai warga negara," ujarnya.
Dari kondisi yang dipantaunya, menurut Edwar, Pasar Padangkaduduak diduga sudah berubah fungsi. Peruntukkan pasar diduga menyimpang dari RT/RW yang ada.
"Contoh terkini, Pak Wali sudah mencanangkan Padangkaduduak sebagai kampung Al-Quran. Di kampung ini adalah sekolah agama. Tapi sekarang di Pasar Padangkaduduak, malah ada Pasar Malam. Kok ada pasar malam di kampung Al-Quran," tanyanya.
Edwar juga mempertanyakan balik, apakah salah bila LSM Ampera Indonesia melapor ke KPK? "Kenapa pula ada istilah melecehkan aparat penegak hukum di kota ini? Ini kan hak sebagian warga negara," ujar Edward yang dari Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Sumbar juga tercatat sebagai salah satu caleg dari Dapil Payakumbuh dan Limapuluh Kota. (frv)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Diajak Jaga Aset BUMN
Redaktur & Reporter : Budi