Wali Kota Hendrar Prihadi Pecat 484 Non-ASN, 185 ASN Kena Potong TPP

Selasa, 01 Juni 2021 – 07:27 WIB
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi saat meninjau pelaksanaan vaksinasi di Balai Kota Semarang beberapa waktu lalu. Foto: Istimewa - Radar Semarang

jpnn.com, SEMARANG - Sebanyak 484 Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) Pemerintah Kota Semarang dipecat.

Mereka dianggap melanggar aturan larangan mudik.

BACA JUGA: Hendrar Prihadi Beberkan Politik Hijau yang Dijalankannya di Kota Semarang

Sementara itu, buat 185 ASN yang melakukan pelanggaran yang sama mendapat sanksi pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) satu bulan.

“Kami sudah buat peraturan wali kota (Perwal) yang melarang ASN dan Non-ASN mudik, tetapi tetap ada juga yang melanggar,” kata Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, Senin (31/5), seperti dilansir Radar Semarang.

BACA JUGA: Ribuan ASN dan Honorer Kumpul Uang Bersama Demi Beli Ambulans untuk Warga Palestina

Pria yang akrab disapa Hendi ini mengaku selalu mengingatkan kepada anak buahnya agar taat aturan.

“Sudah saya sampaikan sejak sebelum Lebaran, jika melanggar konsekuensi ada sesuai dengan surat edaran,” tuturnya.

BACA JUGA: TPP ASN Tak Masuk Kerja Hari Pertama Usai Lebaran Dipotong, Sabar ya

Mereka yang melanggar sebagian besar ketahuan saat melakukan presensi online dari luar kota Semarang.

Menurut Hendi, ada juga yang tidak mengisi presensi. ”Mereka yang melanggar ini ada yang absen dari luar kota. Itu berarti tidak sesuai dengan aturan," katanya.

Mayoritas OPD yang melanggar aturan paling banyak dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU).

Sementara itu, beberapa OPD yang ada di Dinkes, Dishub, dan lainnya juga diberhentikan.

”Memang tidak semua OPD hanya tertentu saja, tetapi yang paling banyak dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU),” katanya.

Salah satu Non-ASN yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa dengan kebijakan tersebut.

Ahmad yang juga terkena sanksi mengatakan saat larangan mudik diberlakukan, dia mendapatkan tugas untuk berdinas dan lupa mengisi absensi.

”Saat itu saya dinas malam, saat hari kedua Lebaran kesiangan jadi lupa mengisi absensi,” katanya.

Dia mengatakan, absensi bisa dilakukan Non-ASN mulai pukul 05.00 sampai pukul 09.00 pagi, sayangnya ia tidak mendapat keringanan hukuman.

“Padahal tidak mudik, seharusnya ada keringanan atau bagaimana. Kasihan yang sepuh juga ada, mungkin gaptek juga karena harus pakai handphone,” katanya. (den/bas)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler