jpnn.com - BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina kembali melontarkan wacana nyentrik.
Politikus PKS itu meminta pejabat eselon dua yang akan dilantik menjadi SKPD dites kefasihan membaca Alquran.
BACA JUGA: Jokowi Beli Sandal dan Kaus Dalam di Mal, Pengunjung Heboh
Nantinya, hal itu akan dituangkan dalam Perwali yang setingkat di bawah perda.
Namun, aturan tersebut hanya diberlakukan terhadap pejabat muslim.
BACA JUGA: Lihat Nih, Wanita Tewas Dilindas Truk, Duh Kepalanya Itu Loh...
"Banjarmasin adalah kota religius, dalam sejarahnya pernah menjadi kiblat syiar Islam," kata Ibnu sebagaimana dilansir laman Radar Banjarmasin, Senin (5/12).
Selain itu, Banjarmasin sudah lama memiliki Perda No 4 Tahun 2010 tentang Wajib Baca Tulis Alquran bagi pelajar SD, SMP, SMA/sederajat dan calon pengantin beragama Islam.
BACA JUGA: Disharmonisasi Lembaga Eksekutif dan Legislatif Ini Harus Segera Disudahi
Perda itu, sambung Ibnu, bisa menjadi pijakan untuk mengembalikan Banjarmasin sebagai kota syiar Islam di Kalsel.
Lantas, bagaimana dengan kemungkinan meloloskan wacana itu menjadi aturan? Kabag Hukum Setdako Banjarmasin Lukman Fadlun mengatakan, hal itu tidak mudah.
"Saya mengira wacana itu hanya guyon dari Pak Ibnu, mungkin kawan-kawan media yang menganggapnya kelewat serius," ujarnya.
Dia beralasan, wacana itu harus dikaji dengan UU Aparatur Sipil Negara.
Menurutnya, tidak mudah menggodok dan meloloskan aturan yang berbau syariah. "Pasti ditolak Kementerian Dalam Negeri," ujarnya. (fud/az/dye)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keluarga Korban Pesawat Nahas Polri Pasrah
Redaktur : Tim Redaksi