Disharmonisasi Lembaga Eksekutif dan Legislatif Ini Harus Segera Disudahi

Senin, 05 Desember 2016 – 19:33 WIB
Gubernur Kepri, Nurdin Basirun. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - TANJUNGPINANG - Keretakan jalinan komunikasi yang sempat ada antara lembaga eksekutif dan legislatif diharapkan segera disudahi. 

Lantaran disharmoni semacam ini dapat menghambat kerja-kerja membangun Provinsi Kepri ke depannya. 

BACA JUGA: Keluarga Korban Pesawat Nahas Polri Pasrah

Sebab itu, Anggota Komisi II DPRD Kepri, Asmin Patros menilai kedatangan gubernur pada sidang paripurna dengan agenda penyampaian jawaban dari interpelasi dapat memperbaiki jalinan komunikasi. 

"Gubernur harus datang. Ini menyangkut etika. Karena pertanyaan DPRD Kepri melalui hak interpelasi itu ditujukan kepada gubernur. Dan seyogyanya Pak Nurdin besok (hari ini, red) yang datang menyampaikan jawaban tersebut," kata Asmin seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group). 

BACA JUGA: Saat Berangkat Dia tak Bawa Cincin Kawin

Dengan begitu, sambung Asmin, menunjukan itikad baik gubernur agar sama-sama lebih menghargai komunikasi politik yang baik yang perlu diusahakan bersama, baik dari DPRD Kepri dan Pemprov Kepri. 

"Kalau tak harmoni, macam mana mau membangun Kepri ini kan ya," kata politisi Fraksi Partai Golkar yang ikut mengusulkan hak interpelasi ini. 

BACA JUGA: Kerusakan Ruas Jalan Menuju 17 Desa di Lahat Kian Melebar

Sebagaimana yang diagendakan oleh Badan Musyawarah DPRD Kepri, Senin (5/12) pagi ini dijadwalkan sebuah sidang paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Gubernur Kepri atas daftar pertanyaan yang diajukan DPRD Kepri melalui hak interpelasi. 

Dalam penyampaiannya ini pun harus diberikan berupa jawaban tertulis. Sebab telah dipastikan tidak ada dialog tanya-jawab mengenai segala jawaban yang disampaikan gubernur. 

Sebelumnya, Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak menjelaskan, gubernur memang harus menjawab daftar pertanyaan yang telah secara resmi diajukan melalui hak interpelasi. 

Sebab interpelasi ini sifatnya resmi setelah disepakati bersama dalam sidang paripurna awal pekan silam. 

"Jadi bukan lagi pengajuan perorangan atau fraksi, tapi hak bertanya ini disampaikan langsung oleh DPRD Kepri," kata Jumaga. 

Proses selanjutnya, setelah mendapatkan kesimpulan mengenai jawaban yang diberikan gubernur, DPRD Kepri akan menemui KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) untuk mempertanyakan apakah kebijakan ini melanggar peraturan yang ada atau tidak. 

Pada prinsipnya, kata Jumaga, untuk meluruskan pemerintahan yang betul-betul mencerminkan asas tata laksana pemerintahan yang baik dan bersih. 

Ditegaskan Jumaga, proses perkara hak interpelasi ini tidak boleh lewat dari 20 Desember, sebab penutupan masa sidang akan jatuh pada 23 Desember 2016. 

"Mudah-mudahan sudah putus sampai disitu saja. Tidak ada tanya-jawab. Tidak boleh tanya-jawab. Dan akhirnya nanti kami membentuk tim untuk menggali kebenaran antara pertanyaan dan jawaban itu," kata Jumaga. (aya/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahanan Kejari Kabur Usai Sidang Pledoi di PN Tipikor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler