jpnn.com, JAYAPURA - Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano mengaku sudah mengeluarkan surat edaran terkait larangan cuti Natal 2021 bagi para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura.
Oleh karena itu, Benhur meminta seluruh ASN Pemkot Jayapura mematuhi aturan tersebut.
BACA JUGA: Peringatan Bupati Ade Yasin Buat ASN yang Nekat Cuti Akhir Tahun
"Saya sudah mengeluarkan surat edaran terkait larangan cuti Natal. Saya berharap dipatuhi seluruh ASN di lingkungan Pemkot Jayapura, " ungkap Benhur Tomi Mano di Jayapura, Papua, Sabtu (18/12).
Dia menjelaskan apabila ada ASN yang melanggar instruksi tersebut, maka akan dikenakan sanksi.
BACA JUGA: Waduh, Oknum ASN Keroyok Seorang Anggota Kepolisian
Benhur menegaskan bahwa sanksi yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"ASN dan masyarakat pada umumnya diharapkan tidak melakukan perjalanan keluar daerah bila tidak ada kepentingan khusus," harapnya.
BACA JUGA: Soal Pengangkatan Novel Dkk sebagai ASN, Satyo: Tidak Ada Aturan yang Dilanggar
Benhur mengungkapkan bahwa larangan cuti itu diberlakukan, karena dikhawatirkan dampaknya dapat menyebabkan meningkatnya kasus Covid-19, apa lagi saat ini dilaporkan varian baru Omicron sudah masuk ke Indonesia.
Ketika ditanya tentang perkembangan Covid-19 di Pemkot Jayapura,
Lebih lanjut Benhur mengaku kasus Covid-19 di Kota Jayapura sudah relatif rendah.
Menurutnya, saat ini hanya ada satu kasus.
Namun, dia berharap masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan.
Walaupun kasus Covid-19 di Kota Jayapura rendah, kata Benhur, pihaknya terus membuka gerai vaksinasi bekerja sama dengan TNI dan Polri.
"Pemkot Jayapura saat ini berupaya mencapai 70 persen cakupan vaksin dosis dua agar terbentuk herd immunity, karena hingga Jumat (17/12) baru 125.410 orang yang mendapat vaksin lengkap yakni vaksin I dan II atau 54,1 persen," jelas Benhur Tomi Mano. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Boy