Soal Pengangkatan Novel Dkk sebagai ASN, Satyo: Tidak Ada Aturan yang Dilanggar

Selasa, 14 Desember 2021 – 21:27 WIB
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan saat ini resmi menjadi ASN Polri. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Proses pengangkatan khusus 44 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ASN Polri yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo belakangan menjadi perdebatan.

Pengangkatan itu disebut melanggar undang-undang lantaran hanya memakai Perpol 15/2021 sebagai landasannya dan mengangkangi UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN.

BACA JUGA: Ahmad Sahroni Ingatkan Novel Baswedan Cs yang Jadi ASN Polri

Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy Satyo Purwanto menilai pengangkatan Novel Baswedan dkk telah sesuai aturan dan tidak ada yang hukum dilanggar.

“Tidak ada aturan yang dilanggar oleh Kapolri,” kata Satyo kepada wartawan, Selasa (14/12).

BACA JUGA: Novel Baswedan Cs Diminta Langsung Tancap Gas, Mampu Enggak ya?

Adapun dasar pengangkatan itu menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) tentang perubahan atas PP No 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yaitu Pasal 3 Ayat 1 UU 11/2017.

“Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada institusi lain sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat 5 UU No 30 tahun 2014,” kata dia.

BACA JUGA: 44 Eks Pegawai KPK jadi ASN Polri, Sahroni: Saya Harap Setelah Ini Tak Ada Lagi Drama 

Pengangkatan 44 eks pegawai KPK sebagai ASN Polri diketahui sudah melalui proses panjang. Para pecatan KPK itu bersedia mengabdi di Polri.

Kini mereka tengah menjalani proses pendidikan di Pusdikmin Lemdiklat Polri yang ada di Bandung, Jawa Barat.

Setelah itu, mereka akan langsung bekerja sebagai ASN Polri. Mereka ditempatkan sesuai dengan kompetensinya masing-masing. (cuy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler