jpnn.com - JAKARTA - Wali Kota Madiun, Jawa Timur, Bambang Irianto bungkam usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun 2009-2012 di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Saat keluar dari markas KPK, Selasa (8/11) sore, politikus Partai Demokrat tidak memberikan keterangan apa pun meski diberondong pertanyaan awak media.
BACA JUGA: Gerindra Apresiasi Komitmen Presiden Tak Lindungi Ahok
Bambang langsung masuk ke dalam mobil yang membawanya pergi meninggalkan gedung komisi antirasuah.
Bambang tidak ditahan KPK, meski hari ini ia menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
BACA JUGA: Politikus Gerindra Apresiasi Presiden Jokowi
Ia dijadikan tersangka karena menyalahgunakan kewenangan dengan menerima gratifikasi terkait pembangunan proyek Pasar Baru Madiun.
Atas perbuatannya di proyek bernilai Rp 76,5 miliar, Bambang dijerat pasal 12 huruf i atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Jokowi: Saya Manusia Biasa, Penuh dengan Kesalahan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ical Pimpin Rapat Bahas Situasi Politik , juga soal Ahok
Redaktur : Tim Redaksi