MAKASSAR -- Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin pasrah atas rencana Balai Besar Pembangunan Jalan dan Jembatan (BBPJN) dan Dinas Bina Marga Sulsel merubuhkan reklame bando di sepanjang Jalan AP Pettarani.
"Tidak apa-apa kalau memang mau dipaksakan," ujar Ilham usai konferensi pers mengenai laporan pelaksanaan World Cities Summit Mayors Forum 2013 di Bilbao Spanyol di Balai Kota Makassar, Kamis (20/6).
Namun Ilham meminta belas kasihan kepada Pemerintah Provinsi Sulsel agar pembongkaran itu tidak dilakukan. Alasannya, Pemerintah Kota Makassar akan sangat rawan mendapatkan tuntutan hukum dari para pengusaha yang telah terlanjur membuat kontrak pemasangan reklame bando selama lima tahun.
Atas dasar itu, kata dia, seharusnya para pengusaha reklame bando tersebut diberikan kelonggaran untuk menyelesaikan sisa masa kontrak yang akan habis pada 2016. Menurutnya, cukup mereka memindahkan tiang reklamenya masing-masing agar tidak mengganggu pengerjaan proyek pelebaran Jalan AP Pettarani.
Dalam struktur pemerintahan, kabupaten/kota berada di bawah pemprov. Oleh karena itu, Ilham meminta agar pemprov memedulikan Makassar yang terancam akan digugat secara hukum oleh pengusaha akibat pembongkaran paksa reklame bando di mana pemkot yang memberi rekomendasi dan terlanjur membayar pajak.
"Kan kau pemerintah provinsi, masa kau mau lihat pemerintah kota digugat oleh swasta. Masa tidak ada rasa kasihanmu itu. Tetapi kalau kau mau korbankan wali kota, bongkarmi," urai Ilham dalam logat Makassar.
Ilham menyebutkan, jika memang solusi yang ditawarkan pemkot bersama pengusaha reklame bando, yakni cukup memindahkan tiangnya ke tepi jalan tidak diterima oleh BBPJN dan Bina Marga, maka kemungkinan besar pemkot harus mengembalikan dana yang telah diambilnya sebagai bentuk kompensasi dan pertanggungjawaban.
Jika uang itu diminta dikembalikan, maka pemkot akan mengalami masalah baru karena anggaran pajak reklame tersebut telah masuk ke dalam struktur APBD 2013 sehingga sudah dibelanjakan. Pengembaliannya kemungkinan akan mempengaruhi struktur APBD berikutnya.
"Itu sudah jadi jalan, jadi apalah, terus diminta lagi kembalikan, kita tunggu lagi perubahan. Yang tadinya ada sedeng jalan kita bikin Rp1 miliar, karena kita mengembalikan maka masyarakat yang dirugikan," tandasnya.
Ilham mengaku, pemasangan reklame bando sebetulnya tidak ada yang dirugikan. Jika memang regulasi yang mau ditegakkan, maka semestinya ini berlaku secara nasional. Buktinya, kata dia, di daerah Jawa masih banyak reklame bando terpampang.
"Saya mau tanya, apakah masalahnya itu bando. Lalu kenapa cuma di Sulsel. Kalau Anda ke Jakarta, masih ada bando. Anda pergi ke Jawa Timur, sepanjang jalan masih ada bando," imbuhnya.
Ilham mengaku baru selesai melakukan turing menggunakan sepeda motor dari Bali ke Surabaya. Di sepanjang jalan nasional yang ia lalui masih banyak reklame bando yang terpasang. Makanya ia merasa heran dengan ketatnya pengaturan yang diberlakukan di Sulsel.
"Kenapakah di Makassar tidak ada komprominya," tandas Ilham. Hanya saja Ilham mengaku tidak menghapal besaran pajak reklame bando yang masuk ke kas pemkot dari sejumlah reklame bando yang akan dirubuhkan tersebut.
Kepala Bidang Pajak Reklame Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Makassar, Agus Jaya Said, mengungkapkan, pada dasarnya pemilik bando sudah menyiapkan pemindahan tiang ke pinggir. Hal ini untuk tidak menghalangi pengerjaan jalan di Jalan AP Pettarani. Ia menyebut pajak reklame di jalan itu mencapai Rp2 miliar dalam setahun. (zuk)
"Tidak apa-apa kalau memang mau dipaksakan," ujar Ilham usai konferensi pers mengenai laporan pelaksanaan World Cities Summit Mayors Forum 2013 di Bilbao Spanyol di Balai Kota Makassar, Kamis (20/6).
Namun Ilham meminta belas kasihan kepada Pemerintah Provinsi Sulsel agar pembongkaran itu tidak dilakukan. Alasannya, Pemerintah Kota Makassar akan sangat rawan mendapatkan tuntutan hukum dari para pengusaha yang telah terlanjur membuat kontrak pemasangan reklame bando selama lima tahun.
Atas dasar itu, kata dia, seharusnya para pengusaha reklame bando tersebut diberikan kelonggaran untuk menyelesaikan sisa masa kontrak yang akan habis pada 2016. Menurutnya, cukup mereka memindahkan tiang reklamenya masing-masing agar tidak mengganggu pengerjaan proyek pelebaran Jalan AP Pettarani.
Dalam struktur pemerintahan, kabupaten/kota berada di bawah pemprov. Oleh karena itu, Ilham meminta agar pemprov memedulikan Makassar yang terancam akan digugat secara hukum oleh pengusaha akibat pembongkaran paksa reklame bando di mana pemkot yang memberi rekomendasi dan terlanjur membayar pajak.
"Kan kau pemerintah provinsi, masa kau mau lihat pemerintah kota digugat oleh swasta. Masa tidak ada rasa kasihanmu itu. Tetapi kalau kau mau korbankan wali kota, bongkarmi," urai Ilham dalam logat Makassar.
Ilham menyebutkan, jika memang solusi yang ditawarkan pemkot bersama pengusaha reklame bando, yakni cukup memindahkan tiangnya ke tepi jalan tidak diterima oleh BBPJN dan Bina Marga, maka kemungkinan besar pemkot harus mengembalikan dana yang telah diambilnya sebagai bentuk kompensasi dan pertanggungjawaban.
Jika uang itu diminta dikembalikan, maka pemkot akan mengalami masalah baru karena anggaran pajak reklame tersebut telah masuk ke dalam struktur APBD 2013 sehingga sudah dibelanjakan. Pengembaliannya kemungkinan akan mempengaruhi struktur APBD berikutnya.
"Itu sudah jadi jalan, jadi apalah, terus diminta lagi kembalikan, kita tunggu lagi perubahan. Yang tadinya ada sedeng jalan kita bikin Rp1 miliar, karena kita mengembalikan maka masyarakat yang dirugikan," tandasnya.
Ilham mengaku, pemasangan reklame bando sebetulnya tidak ada yang dirugikan. Jika memang regulasi yang mau ditegakkan, maka semestinya ini berlaku secara nasional. Buktinya, kata dia, di daerah Jawa masih banyak reklame bando terpampang.
"Saya mau tanya, apakah masalahnya itu bando. Lalu kenapa cuma di Sulsel. Kalau Anda ke Jakarta, masih ada bando. Anda pergi ke Jawa Timur, sepanjang jalan masih ada bando," imbuhnya.
Ilham mengaku baru selesai melakukan turing menggunakan sepeda motor dari Bali ke Surabaya. Di sepanjang jalan nasional yang ia lalui masih banyak reklame bando yang terpasang. Makanya ia merasa heran dengan ketatnya pengaturan yang diberlakukan di Sulsel.
"Kenapakah di Makassar tidak ada komprominya," tandas Ilham. Hanya saja Ilham mengaku tidak menghapal besaran pajak reklame bando yang masuk ke kas pemkot dari sejumlah reklame bando yang akan dirubuhkan tersebut.
Kepala Bidang Pajak Reklame Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Makassar, Agus Jaya Said, mengungkapkan, pada dasarnya pemilik bando sudah menyiapkan pemindahan tiang ke pinggir. Hal ini untuk tidak menghalangi pengerjaan jalan di Jalan AP Pettarani. Ia menyebut pajak reklame di jalan itu mencapai Rp2 miliar dalam setahun. (zuk)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Staf Khusus SBY Masuk Calon Terpopuler di Pilgub Lampung
Redaktur : Tim Redaksi