Koordinator Aliansi Mahasiswa Sulsel, Rais Rahman mengatakan revitalisasi pengelolaan lapangan Karebosi melabrak Permendagri 17/2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kata dia, lapangan Karebosi yang merupakan aset Kota Makassar ternyata diperjualbelikan ke pengusaha.
"Jumlah kerugian negara karena aset telah dijual kepada pedagang dan dimanfaatkan sampai 30 tahun total sebesar Rp. 1,146 triliun," katanya usai melaporkan Aco di KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/9).
Selain melaporkan Aco, Aliansi Mahasiswa Sulsel juga mengadukan pemilik PT Tosan sebagai pengelola revitalisasi Lapangan Karebosi, Hasan Basri. Aco dan Hasan diduga bersengkongkol memanfaatkan lapangan Karebosi untuk kepentingan diri sendiri.
Rais menjelaskan, laporannya diterima langsung staf KPK di bagian pengaduan, Rani Arbagustinah. Tanda bukti penerimaan laporan tindak pidana korupsi dengan Nomor: 2012-09-000460. "Selanjutnya kami tinggal menunggu tindak lanjut dari KPK," pungkasnya. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Honorer K1 Didominasi Lulusan SD
Redaktur : Tim Redaksi