Wali Kota Makassar Rugikan Negara Rp 38,1 Miliar

Kamis, 08 Mei 2014 – 07:32 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memberi kado pahit bagi pejabat yang mengakhiri masa jabatannya. Adalah Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin yang merasakan itu. Kemarin, tepat di hari terakhirnya bertugas, surat perintah penyidikan atas nama dirinya keluar.
    
Tuduhan yang dilayangkan lembaga antirasuah kepada Ilham tidak main-main. Dia disebut telah merugikan negara hingga Rp 38,1 miliar atas kebijakannya soal instalasi PDAM Kota Makassar pada tahun anggaran 2006-2012. "Melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan korupsi," ujar Jubir Johan Budi S.P.
    
Merujuk pada UU, KPK menduga Ilham telah menyalagunakan wewenangnya selama menjadi wali kota untuk mengeruk keuntungan pribadi. Namun, Johan tidak menjelaskan dengan rinci apa yang dilakukan oleh Ilham tersebut. Yang pasti, dia harus mempertanggunjawabkan kebijakannya bersama tersangka lain.
    
Dia adalah Hengky Wijaya, bos PT Traya Tirta Makassar yang menjadi partner Ilham dalam menggarap instalasi PDAM. Tidak ada perbedaan dengan Ilham, dia juga dikenakan pasal yang sama yakni melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
      
"Penyidik menemukan alat bukti cukup, menetapkan Wali Kota Makassar IAS dan HW, Dirut PT Traya Tirta Makassar sebagai tersangka," jelas Johan. Soal modus, dia juga belum bersedia mengungkap. Dugaan sementara, dalam kerja sama rehabilitasi, kelola, dan transfer untuk instalasi pengelolaan air PDAM itu ada semcam mark up.
      
Saat disinggung kenapa butuh waktu lama untuk menetapkan tersangka meski kejahatan sudah dilakukan sejak 2006, Johan menjawab diplomatis. Itu dikarenakan pengaduan masyarakat masuk pada 2013. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya KPK menemukan dua bukti cukup utnuk menetapkan tersangka. "Pengaduan dari masyarakat," tuturnya.
      
Dari informasi yang dikumpulkan, BPK sudah pernah melakukan audit. Hasilnya, ada indikasi korupsi sebesar Rp 520 miliar akibat kerja sama PDAM Makassar dengan empat perusahaan swasta. Masalah yang disoroti adalah harga dalam kontrak terlalu mahal dibanding kajian yang dilakukan sebelum kontrak.
      
Sama dengan ucapan Johan Budi, BPK menyebut kerugian dengan PT Traya Tirta Makassar mencapai Rp 38 miliar. Pada 2013, Ilham sudah pernah diperiksa oleh KPK. Saat itu, dia mengaku banyak ditanya soal mekanisme kerja sama dengan PDAM. Ilham menegaskan tidak ada kerja sama dengan para perusahaan itu. (dim)

BACA JUGA: Kepala Daerah Tersangka, Sore Makassar, Malam Bogor

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang Kasus Century, Pendingin dan Kursi Khusus Boediono


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler