Wali Kota Medan Divonis Enam Tahun Penjara

Kamis, 11 Juni 2020 – 18:11 WIB
Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin ditahan KPK, usai menjalani pemeriksaan, Kamis (17/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pras

jpnn.com, JAKARTA - Wali Kota nonaktif Medan Tengku Dzulmi Eldin divonis hukuman enam tahun pidana penjara dan dena Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan terkait kasus korupsi proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahan Kota Medan tahun anggaran 2019.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan memandang Dzulmi terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap.

BACA JUGA: KPK Ungkap Aliran Uang Korupsi ke Ali Fahmi dalam Kasus Bakamla

"Mengadili, menyatakan terdakwa Dzulmi Eldin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Abdul Azis saat membacakan amar putusan terhadap Dzulmi Eldin pada Kamis (11/6).

Selain pidana penjara dan denda, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok kepada Dzulmi.

BACA JUGA: Update Corona 11 Juni: Penambahan Pasien Positif Covid-19 Masih Tinggi

Hukuman terhadap Dzulmi Eldin ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut KPK. Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Dzulmi Eldin dihukum tujuh tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta rupiah subsider enam bulan kurungan.

Lalu ada juga yang memberatkan serta meringankan hukuman terhadap Dzulmi. Untuk hal yang memberatkan, Majelis Hakim menilai perbuatan Dzulmi Eldin tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bebas dari korupsi.

BACA JUGA: Update Corona 11 Juni: Angka Kesembuhan Pasien Covid-19 Terbanyak di Jakarta

Dzulmi Eldin juga tidak menunjukkan keteladannya sebagai pegawai negeri serta telah menikmati hasil dari tindak pidana yang dilakukannya.

Sedangkan untuk hal yang meringankan, Majelis Hakim menilai Dzulmi berlaku sopan di persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

Atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut KPK maupun Dzulmi Eldin dan tim kuasa hukumnya memilih pikir-pikir. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler