Wali Kota Minta Ajudan Halangi dan Usir Wartawan, AJI Berang!

Kamis, 12 Agustus 2021 – 17:45 WIB
Wali Kota Tanjungpinang Rahma. ANTARA/Ogen

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Tanjungpinang menyatakan sikap tegas terhadap perlakuan Wali Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau Rahma.

AJI mengingatkan bahwa wartawan sudah menggunakan cara-cara yang profesional dalam melaksanakan kerja di lapangan.

BACA JUGA: Omongan Ganjar ini Tegas Banget Soal Pasang Baliho Jelang Pilpres 2024

Rahma dan sejumlah ajudannya diduga bersikap arogan dan menghalangi kerja wartawan dalam mendapatkan informasi di lapangan.

"Apalagi rekan-rekan pers sudah menggunakan cara-cara yang profesional untuk melaksanakan kerja di lapangan," ujar Ketua AJI Kota Tanjungpinang Jailani, Kamis (12/8).

Jailani menyebut pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya.

BACA JUGA: Hijrah dari Ketergantungan Produk Impor, Indonesia Bisa Enggak ya?

Untuk menjamin kemerdekaan pers, katanya, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Hal itu diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Pasal 4 ayat (3).

BACA JUGA: Panglima TNI Keluarkan Perintah, Gunakan Pesawat C-130 Hercules TNI AU

Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.

“Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, pers/wartawan Indonesia harus menempuh cara-cara yang profesional."

"Artinya, pihak mana pun harus menghormati kerja-kerja tersebut, apalagi bagi seorang wali kota yang merupakan figur publik seharusnya turut mendukung kebebasan pers,” kata Jailani.

Menurut dia, sudah beberapa kali berganti Wali Kota Tanjungpinang ini, namun belum ditemukan adanya tindakan-tindakan yang seperti yang ditunjukkan Rahma dan ajudannya.

Menurutnya lagi, jurnalis bekerja untuk mengabarkan informasi yang layak dipublikasi.

Tidak ada alasan mengusir, dan menolak wartawan saat akan melakukan kegiatan peliputan, sepanjang sudah dilakukan dengan cara-cara yang profesional sesuai dengan kode etik jurnalistik.

“Sebagai pejabat publik, wali kota harus memberikan ruang konfirmasi kepada jurnalis. Sikap ini menunjukkan dia mendukung kebebasan pers dan memahami kedudukan UU Pers,” ucapnya.

Persoalan ini berawal ketika sejumlah awak media hendak mewawancarai Rahma, usai melantik sejumlah pejabat di Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senggarang, Selasa (10/8).

Namun, dalam kesempatan itu Rahma tidak menggubris wartawan yang hendak bertanya.

Dia justru meminta ajudannya menghalangi serta mengusir wartawan.

"Saat itu, Rahma langsung masuk mobil dan pergi meninggalkan wartawan," kata Jailani.

Sikap Rahma juga kerap dikeluhkan oleh wartawan lainnya di Tanjungpinang.

Rahma juga dinilai sangat tertutup soal informasi menyangkut kebijakan maupun pembangunan di pusat ibu kota Provinsi Kepri tersebut.

"Beliau sering menolak wawancara, misalnya seputar APBD, program kerja dan pembangunan, hingga masalah dana refokusing COVID-19," tutur seorang wartawan online, Hendra.

Wartawan lainnya Charles pun menyebut komunikasi Wali Kota Rahma dengan awak media sangat jelek, sehingga berdampak pada kebijakan yang diambilnya sering menimbulkan polemik di tengah masyarakat imbas kurangnya sosialisasi melalui media.

“Selama ini, begitulah sikap Wali Kota yang kami rasakan saat bertugas dan melakukan liputan di lingkungan Pemkot Tanjungpinang ini,” ujar Charles.

Belum diperoleh tanggapan dari Wali Kota Rahma maupun pihak Pemkot Tanjungpinang keluhan para jurnalis tersebut.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler