Wali Kota Perintahkan Tutup Indomaret Bandel

Jumat, 29 September 2017 – 00:40 WIB
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, geram melihat banyaknya outlet Indomaret yang beroperasi tidak sesuai izin yang diberikan.

Dia meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera menutup outlet Indomaret yang bandel.

BACA JUGA: Penjahat Berlagak Ikut Olah TKP

Wali Kota yang akrab disapa Danny ini menegasakan, minimarket harus beroperasi sesuai izin yang diberikan, yakni toko modern.

Jika ada usaha tambahan yang menyediakan makanan dan minuman layaknya kafe, itu jelas sudah melanggar. Pihak Indomaret wajib mengurus izin tambahan jika membuka layanan layaknya kafe.

BACA JUGA: Nakal, 24 Minimarket Terancam Ditutup

"Harus ditutup lalu ditinjau izinnya. Harusnya pihak terkait jangan tutup mata. Harus saling koordinasi segera, jangan saling lempar tanggung jawab," tegas Danny, Kamis (28/9).

Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie, menegaskan, usaha tambahan layaknya kafe di sejumlah gerai Indomaret melanggar izin yang diberikan.

BACA JUGA: Airy Rooms Gandeng Indomaret Jadi Mitra Gerai Pembayaran Resmi

Kata dia, gerai Indomaret itu hanya memiliki izin pasar modern. "Kalau ada layanan makan dan minum di tempat itu harus lain lagi izinnya, seperti izin usaha restoran," ujarnya.

Dia menambahkan, yang berwenang menindak pelanggaran ini adalah Dinas Perdagangan.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Mesakh Raymond Rantepadang mengatakan toko modern selalu bermasalah. Mereka terkesan seenaknya beroperasi dengan melabrak aturan.

Mesakh mencontohkan, pelanggaran sebelumnya ratusan toko modern tidak memiliki IMB. Bahkan beberapa diantaranya izinnya adalah rumah tinggal. Olehnya itu, lanjutnya, pemerintah tidak boleh kalah oleh pengusaha "nakal" ini.

Kata Mesakh, setiap item kegiatan usaha harus memiliki izin masing-masing. Izin toko ritel harus dipisahkan dengan usaha restoran.

"Izinnya harus dipisahkan sehingga harus kena pajak juga. Kita minta dinas terkait untuk segera menindaki," katanya.

Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar, Muh Yasir, mengaku tidak tahu menahu terkait gerai minimarket. "Saya serahkan semua ke bidang pengawasan," katanya.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Disdag Kota Makassar, Syahruddin, yang dikonfirmasi, menyebut pengawasan gerai minimarket yang menyediakan layanan makan dan minuman yang diolah langsung dan dimakan di tempat bukan kewajiban mereka.

Menurutnya, itu wewenang Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). "Saya mau koordinasi Bapenda, karena kita hanya berwenang mengawasi wajib daftar usaha saja. Jumlah gerai yang membuka layanan itu juga kita tidak tahu," ujarnya kepada FAJAR (Jawa Pos Group).

Sementara itu, Kasubid Restoran, Minerba dan Sarang Burung Walet, Bapenda Makassar, Andi Ahkam Syarif mengatakan, toko ritel yang bayar pajak restoran hanya circle-K dan Giant.

Dia menyebut usaha restoran yang ada di Indomaret ilegal. "Tidak bayar pajak. Mereka tidak terdaftar di Bapenda, artinya mereka tidak memiliki izin, karena sebelum memiliki NPWPD harus lengkap izinnya," tegasnya. (far/sah/kas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jusuf Kalla: Satu Minimarket Harus Bina 10 Warung di Sekitarnya


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler