Nakal, 24 Minimarket Terancam Ditutup

Selasa, 11 Juli 2017 – 06:59 WIB
Minimarket

jpnn.com, SIDRAP - Sebanyak 41 jumlah minimarket tersebar di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Namun, hanya 17 di antaranya yang memiliki kelengkapan surat izin. Sisanya, 24, tak bisa menunjukkan izinnya.

BACA JUGA: Jusuf Kalla: Satu Minimarket Harus Bina 10 Warung di Sekitarnya

“Dari data yang kami miliki memang baru 17 yang terdata punya izin,” ungkap Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan Kabupaten Sidrap, H Sudarmin, di sela-sela razia Tim Penegakan perda.

Dari razia Tim Penegakan Perda Kabupaten Sidrap, para petugas 24 minimarket tersebut tidak satu pun yang bisa menunjukkan surat izin yang dimaksud.

BACA JUGA: Baru Dibangun, Minimarket Langsung Ditutup Satpol PP

Seperti IMB, Izin HO, termasuk izin perdagangan. Mereka beralasan surat izin ada pada jajaran pimpinannya.

“Kami maklumi mereka tidak bisa menunjukkan surat izin yang kami minta. Tapi kami beri waktu satu minggu. Setelah razia ini mereka harus menunjukkan surat perizinan yang lengkap. Kalau tidak terpaksa kami segel sampai pihak minimarket bisa menunjukkan surat perizinan yang dimaksud,” tegas Sudarmin.

BACA JUGA: Perda Toko Swalayan Akhirnya Digugat

Hal yang sama disampaikan Kabag Perekonomian Sidrap, Ambo Ela. Sebagai pihak yang menerbitkan izin prinsip, pihaknya juga meminta agar pihak minimarket bisa menunjukkan surat izin yang dimaksud.

“Kami bukan memberatkan, tapi ada laporan yang masuk ke pak bupati soal adanya minimarket yang beroperasi tanpa izin. Makanya ini yang mau kita tertibkan," tegasnya.

Razia minimarket ini dilakukan Tim Penegakan Perda yang terdiri dari gabungan beberapa SKPD terkait. (fajar/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nakal, Lima Minimarket Disegel Pemkot


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler