Wali Kota Pontianak: Bayar Pajak Daerah Kini Bisa Lewat ePonti

Senin, 25 Juli 2022 – 23:45 WIB
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono. Foto: ANTARA/HO-Aspri

jpnn.com, PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, terus melakukan berbagai upaya dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). 

Salah satunya adalah dengan memanfaatkan kemajuan teknologi. 

BACA JUGA: Sempat Viral Tagar Stop Bayar Pajak, Sri Mulyani Menjawab Tegas!

Hal ini ditandai dengan peluncuran aplikasi Elektornik PAD Online Terintegrasi atau ePonti

Ya, ePonti merupakan sebuah platform digital yang terintegrasi bagi pembayar dan penyetor PAD.

BACA JUGA: Ada Ancaman Resesi Akibat Inflasi, Sultan Minta Pemerintah Turunkan Pajak

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kini bisa melalui ePonti.

"Di dalamnya ada virtual account, ID billing dan QRIS Bank Kalbar," ujarnya seusai meresmikan secara simbolis aplikasi ePonti di Pontianak, Senin (25/7). 

BACA JUGA: Teddy Garuda Minta Bu Sri Mulyani Kalem soal Ajakan Boikot Pajak

Edi berharap ePonti mampu meningkatkan tata kelola keuangan yang andal, akuntabel dan transparan. 

Menurut dia, terciptanya laman digital ini tidak lepas dari kolaborasi dan dukungan antarlembaga keuangan seperti Bank Indonesia, Bank Kalbar dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Edi menambahkan di aplikasi ini tersedia banyak menu pelayanan, mulai dari penyetoran pajak, pendaftaran wajib pajak dan pelaporan hingga pengawasan.

"Diharapkan dengan aplikasi ePonti dapat menjawab tantangan perubahan bisnis dan meningkatkan PAD, serta menghasilkan pendapatan secara real time," kata Edi. 

Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak Amirullah menjelaskan, ke depannya proses pembentukan aplikasi ePonti tidak hanya pada penerimaan pajak saja, tetapi juga segala bentuk transaksi.

"Antara wajib pajak dan petugas pajak, digunakan alat bantu. Saya harap akan lebih mudah memberikan pelayanan kepada wajib pajak," ungkapnya.

ePonti merupakan aplikasi berbasis website yang bisa diakses dengan alamat https://eponti.pontianakkota.go.id/.

Sebelum memasuki laman utama, wajib pajak (WP) terlebih dahulu mendaftarkan akunnya menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dengan mengisi form yang telah disediakan untuk bisa login.

Melalui aplikasi ini, WP juga bisa melakukan transaksi pembayaran pajak melalui virtual account, QRIS dan billing ID. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler