jpnn.com - jpnn.com - Wali Kota Probolinggo, HM Buchori divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya kemarin.
Terdakwa HM Buchori terbukti ikut terlibat dalam penyelewengan dana yang berakibat ruginya negara hingga Rp 1,6 miliar
BACA JUGA: Wakil Walikota Nyanyi Soal Bagi-bagi Proyek
Majelis hakim menyatakan dalam pengerjaan proyek pengadaan mebeler untuk 70 sekolah dasar sesuai fakta persidangan, tidak sesuai spesifikasi dari rencana anggaran belanja.
Karena itu Buchori dipidana selama selama tahun penjara dan denda Rp 200 juta rupiah subsider tiga bulan penjara.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa lima tahun penjara.
Sementara itu, wakil walikota nonaktif Suhadak, divonis satu tahun penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya tiga tahun penjara.
Atas vonis ini para terdakwa masih pikir - pikir akan melakukan banding atau tidak. (end/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia