Wali Kota Tidore Kepulauan Dukung Uji Materiel Terhadap UU Terkait Malut

Selasa, 12 Oktober 2021 – 21:11 WIB
Ilustrasi - Wali Kota Tidore Kepulauan Capt Ali Ibrahim (kiri) dan Wakil Wali Kota Tidore Muhammad Sinen. Foto: Ist for JPNN.com

jpnn.com, TIDORE - Wali Kota Tidore Kepulauan Capt Ali Ibrahim mendukung uji materiel terhadap UU Nomor 46/1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6/2000 tentang Perubahan Atas UU Nomor 46/1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat.

Ali Ibrahim menyatakan dukungannya, karena optimistis uji material dapat menyelesaikan persoalan terkait kedudukan ibu kota Maluku Utara yang selama 22 tahun sejak Provinsi Malut dibentuk, belum terealisasi dengan baik.

BACA JUGA: Ganjar Cocok Berpasangan dengan Tokoh ini di Pilpres 2024, Begini Alasannya

Dalam UU Nomor 46/1999 Pasal 9 ayat 1 disebut ibu kota Maluku Utara berkedudukan di Sofifi, namun pemerintah hingga kini belum mampu merealisasikan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Kota Sofifi, sebagai ibu kota provinsi.

”Jadi, kami mendukung dan memfasilitasi upaya pengujian terhadap UU 46/1999 di MK."

"Hari ini tepat ulang tahun saya sekaligus ulang tahun Provinsi Maluku Utara, saya bermunajat agar persoalan ibu kota Provinsi Maluku Utara dapat dituntaskan tahun ini,” ujar Ali Ibrahim dalam keterangannya, Selasa (12/10).

BACA JUGA: Dino Wijaya Sebut Tak Benar Ada Dugaan Korupsi di PSI Surabaya

Ali berharap pembangunan Maluku Utara ke depan makin baik dan menunjukkan kemajuan yang berarti.

"Serta Kota Tidore Kepulauan menjadi ibu kota Provinsi Maluku Utara yang terletak di Sofifi,” ucapnya.

BACA JUGA: Kang Jimat Mengupayakan Permukiman Bagi Warga Miskin, Patut Ditiru

Uji materiel sebelumnya diajukan dua putra Maluku Utara, Gunawan A. Tauda dan Abdul Kadir Bubu.

Perhomonan tersebut telah tercatat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK) dan teregistrasi dengan nomor 54/PUU/PAN.MK/ARPK/10/2021 Mahkamah Konstitusi.

Kedua pemohon beralasan mengajukan uji material karena merasa sebagai warga negara Indonesia mengalami kerugian hak konstitusional atau berpotensi mengalami kerugian hak konstitusional berupa hak atas kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum atas berlakunya Pasal 9 ayat (1) UU
Nomor 46/1999.

Mereka menyebut sejak UU 46/1999 disahkan pada Oktober 1999 lalu, pemerintah hingga kini tidak mampu merealisasikan Sofifi sebagai ibu kota provinsi Malut, sebagaimana diamanatkan pada Pasal 9 ayat 1 dan Pasal 20 ayat 2.

"Ketidakmampuan pemerintah dimaksud menyebabkan ketiadaan badan hukum publik satuan pemerintahan daerah Kota Sofifi sebagai ibu kota Provinsi Maluku Utara," demikian tertulis dalam permohonan uji material kedua pemohon.(gir/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler