Walikota Banjarmasin Ogah Disebut Tersangka

Diperiksa Lagi, Serahkan Bukti Pinjam Meminjam Uang

Minggu, 28 Oktober 2012 – 13:52 WIB
BANJARMASIN – Pemeriksaan terhadap Walikota Banjarmasin H Muhidin yang diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dengan Bupati Tanah Laut (Tala) Adriansyah ternyata tak cukup sehari. Buktinya, H Muhidin beberapa kali diperiksa penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalsel.

Sama dengan pemeriksaan sebelumnya walikota Banjarmasin dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk berkas perkara Bupati Tala Adriansyah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Usai pemeriksaan, Walikota Banjarmasin H Muhidin mengatakan, kedatangannya kedua kali ke Ditreskrimsus Polda Kalsel ini adalah untuk menyerahkan data atau dokumen terkait pinjam meminjam uang antara dirinya dengan Bupati Tala Adriansyah.
 
“Ini adalah pemeriksaan lanjutan untuk kedua kalinya dan status saya masih sebagai saksi bukan tersangka,” tegas orang nomor satu di Pemerintahan Kota Banjarmasin.

Pada pemeriksaan kali ini, lanjut Muhidin, ia menceritakan apa adanya kepada penyidik Tipikor mengenai kronologi peminjaman uang kepada Adriansyah atau yang akrab disapa Aad. Selain memberikan keterangan tentang peminjaman uang, ia juga membawa bukti-bukti terkait pinjam meminjam uang senilai Rp5 miliar tersebut, seperti kwitansi, surat perjanjian dan bukti tanda terima. “Saya menjelaskan kronologi apa adanya kepada penyidik,” bebernya.

Selanjutnya, kemarin H Muhidin kembali mengungkapkan keberatannya dengan pemberitaan yang mengatakan dirinya sebagai tersangka atas dugaan korupsi gratifikasi (suap menyuap). “Jangan dikatakan seseorang menjadi tersangka, itu kada (tidak) boleh,” cetusnya.

Ia menegaskan, kedatangannya memenuhi panggilan penyidik ini bukan sebagai tersangka tapi hanya sebagai saksi. Muhidin mengatakan, kalau memang dirinya diperiksa sebagai tersangka tentu ia akan mempersiapkan (didampingi) kuasa hukum. “Kalau diperiksa sebagai tersangka dan perkaranya mau disidangkan, maka saya akan menunjuk pengacara (kuasa hukum),” imbuhnya.

Terkait bantahan Walikota Banjarmasin H Muhidin yang bersikeras dirinya bukan tersangka, Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Iriyanto Sik mengatakan, walaupun yang bersangkutan (tersangka) tidak mau disebut sebagai tersangka, itu adalah hak yang bersangkutan untuk membela diri.

Tapi penyidik sudah mempunyai strategi dalam melakukan penyidikan untuk mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka. “Jadi tak perlu pengakuan yang bersangkutan (tersangka),” ucapnya yang tampak hati-hati memberikan komentar kepada sejumlah wartawan.

Iriyanto menegaskan kasus ini tetap lanjut dengan bekerjasama penyidik Bareskrim Mabes Polri ditambah surat perintah dari Mabes Polri agar perkaranya terus diproses. “Ikan sepat ikan bagus, makin cepat makin bagus. Jangan pakai ikan lele jadi bertele-tele,” katanya dengan pantun. (hni/yn/bin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ilegal Logging Masih Marak di Kalteng

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler