JAKARTA-Menghadapi lebaran yang jatuh pada Oktober 2008, sedikitnya 17 ribu pegawai negeri di lingkungan pemkot Bekasi, dipastikan akan mendapatkan tunjangan hari raya dari Pemerintah Kota Bekasi.
jpnn.com - Adanya kepastian THR bagi para karyawan dan PNS yang bekerja di Pemkot Bekasi, diungkapkan oleh Walikota Bekasi, Mochtar Mohamad Menurutnya, seluruh karyawan dan PNS yang bekerja di Pemkot Bekasi, dijamin akan mendapatkan THR saat menjelang hari raya iedul fitri.
“ Kita telah mempersiapkan anggaran untuk THR yang akan diberikan kepada seluruh pekerja dan PNS yang bekerja di lingkungan Pemkot,” ujar Mochtar Mohamad.
Adapun dana yang akan diberikan kepada masing-masing karyawan dan PNS, kata Mochtar mengenai besarannya, dikemudian akan diatur oleh dinas tertentu,” Namun dana yang dianggarkan oleh Pemkot Bekasi untuk THR kurang lebih Rp 2 milyar, dana itu khusus untukl THR,” papar Mochtar Mohamad.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Slamet Gumelar, juga menegaskan, pemberian THR pada pegawai dilingkungan Pemkot Bekasi, dananya berasal dari APBD Kota Bekasi,” Dana tersebut berupa dana tunjangan kerja tahunan, yang mana diberikan pada saat seperti ini,” kata Slamet Gumelar.
Sedangkan besarnya dana THR yang akan diberikan kepada seluruh pegawai dilingkungan Pemkot Bekasi, lebih lanjut Slamet Gumelar, menegaskan, berdasarkan Surat Keputusan No
BACA JUGA: Mahfud : Korupsi Mandeg Jadi PR
841-4/kep89-BKD/1X/2008, besarnya THR diseuaikan dengan golongan dan status. “ Untuk golongan 1 sampai 4, mereka akan menerima dana sebesar Rp 600 ribu dipotong pajak 15 persen, sedangkan untuk Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Pemkot Bekasi, mereka menerima Rp 500 ribu dipotong pajak sebesar 5 persen,” papar Slamet Gumelar.(wid)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bursah : PBR Wajib Menangkan RZ-MM
Redaktur : Tim Redaksi