Walikota Makassar Dilapor ke KPK

Soal Dugaan Korupsi di PDAM Kota Makassar

Senin, 26 November 2012 – 22:45 WIB
JAKARTA - Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GeRAK) Indonesia dan Aliansi Warga Antikorupsi mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (26/11). Mereka mendesak lembaga yang diketuai Abraham Samad itu mengambil alih kasus dugaan korupsi di PDAM Kota Makassar, Sulawesi Selatan sebesar Rp 38 milyar.

Kehadiran penggiat antikorupsi itu sekaligus melaporkan dugaan korupsi PDAM Kota Makassar yang diduga melibatkan kelurga dekat Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin.

“Kami tidak ingin kasus tersebut menjadi bom waktu di belakang hari. Selagi masih bisa dieleminir dampak negatifnya maka KPK harus mengambil alih kasus dugaan korupsi di PDAM Makassar,” kata Konsulat GeRAK Indonesia Harlan M Fachrha kepada wartawan di gedung KPK, Senin (26/11).

Harlan mengatakan pentingnya kasus ini diambil alih KPK supaya kasus ini lepas dari politisasi dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Termasuk kata dia, memastikan kepastian hukumnya agar tidak terhadap orang-orang yang dianggap terlibat.

Dijelaskan pula Harlan, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 38 milyar dalam kerjasama PDAM Kota Makasar dengan PT Traya Tirta. Kata dia, kerugian itu muncul karena adanya indikasi kolusi dan nepotisme. 

"Modus kasus ini tidaklah rumit, hanya pemberian proyek kepada keluarga Walikota Makassar yaitu saudara Abadi Sirajuddin sebagai pimpinan PT Traya Tirta. Dari pemberian proyek kepada PT Traya Tirta, indikasi korupsi kelihatan jelas berupa kolusi dan nepotisme. Model seperti ini hampir terjadi disetiap daerah di Indonesia. Sehingga kasus ini tentu bukanlah kasus yang rumit bagi KPK," katanya. 

Koordinator Aliansi Warga Antikorupsi,  Irfan menambahkan kerugian keuangan negara ini disebabkan karena dokumen pengadaan kerjasama antara PDAM dan PT Traya Tirta direkayasa. Termasuk kata dia, ditemukannya kemahalan biaya operasi dan biaya modal yang ditetapkan oleh PT Traya Tirta terhadap harga air curah.

“Adanya kebijakan Walikota Makassar dalam mengeluarkan izin prinsip kerjasama dan persetujuan tertulis dalam pembayaran uang muka walaupun tidak tercantum dalam rencana kerja anggaran perusahaan yang merugikan keuangan negara dan memperkaya orang lain,” tukas Irfan. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Premium Kian Langka di Batam

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler