Walikota Manado Ajukan Banding

Jumat, 14 Agustus 2009 – 13:25 WIB
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Keinginan Walikota Manado nonaktif Jimmy Rimba Rogi untuk banding tidak main-mainLewat tim penasihat hukumnya Humphrey Djemat dan Victor Nadapdap, Jimmy resmi mengajukan banding ke PN Pusat.

“Hari ini akan kita daftarkan banding pak Jimmy

BACA JUGA: Humphrey Djemat: Wacana Islah PPP Jangan Sekadar Basa-basi Politik

Klien kami melakukan banding karena vonis hakim pada Senin (10/8) dirasakan tidak adil,” ujar Victor yang dihubungi Jumat (14/8).

Sementara dari pihak JPU KPK belum menentukan sikap apakah akan menempuh upaya hukum atau tidak, dengan alasan masih harus melaporkan ke pimpinan

“Kami masih akan menggunakan waktu 7 hari untuk menganalisa

BACA JUGA: Wali Kota Manado Terpilih Diminta Jangan Bikin Malu Konghucu

Kalau pihak terdakwa mau banding, kami siap saja sesuai amanat UU,” tegas Jaksa Anang Supriatna.

Untuk diketahui, dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Teguh Hariyanto menyatakan, kalau terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan penggunaan dana APBD Manado tahun anggaran 2006/2007 senilai Rp 70,3 miliar

Jimmy disebutkan telah menerima uang dari 57 cek senilai Rp 47 miliar lebih yang dicairkan Kabag Keuangan Wenny Rolos.

Selain itu Jimmy juga telah meminta Bendahara Meiske Goni untuk mencairkan dana PERSMA (Persatuan Sepakbola Manado) pada 2006 sebesar Rp 13 miliar lebihPeriode Januari-Februari 2009, Jimmy kembali meminta dana Persma sekitar Rp 10 miliar.

Jimmy juga terbukti telah meminta Sekretaris Kota Vicky Lumentut dan Rolos membuat laporan pertanggungjawaban atas temuan BPKOleh Rolos kemudian meminta Ivan Saleh untuk membuat kuitansi fiktif(esy/JPNN)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler