Dengan aturan ini, New York menjadi kota pertama AS yang secara tegas melarang peredaran minuman ringan bersoda. Walikota New York Michael Bloomberg telah menyerukan larangan itu sebagai upaya untuk mengurangi obesitas dan masalah kesehatan lainnya terkait konsumsi minuman manis dan bersoda.
Sementara itu, mereka yang menentang regulasi tersebut berencana melawan hukum di pengadilan. "Kami cukup cerdas untuk membuat keputusan sendiri tentang apa yang harus dimakan dan diminum," ujar Liz Berman, seorang pemilik bisnis dan ketua perwakilan industri minuman ringan, seperti dilansir BBC (14/9).
Larangan itu, dilegalkan mulai Kamis kemarin (13/9) dan akan berlaku untuk minuman bersoda (softdrink) dan minuman manis lainnya yang memiliki ukuran lebih besar dari 16 ons atau setara 500 ml. Larangan diberlakukan di semua tempat di mana-mana mereka biasa dijual, kecuali toko bahan makanan.
Bagi mereka yang melanggar hukum bakal menghadapi sanksi denda sebesar USD 200 atau sekitar Rp 2 juta. Ini dinilai sebagai langkah bersejarah untuk mengatasi masalah kesehatan dewasa ini.
Kebijakan New York telah menjadi jalan pembuka meloloskan undang-undang yang bertujuan untuk membatasi obesitas secara nasional melalui pelarangan penjualan minuman ringan manis bersoda. New York juga menjadi salah satu kota pertama yang mengharuskan gerai makanan dan restoran untuk memberitahukan jumlah kalori yang dikonsumsi konsumen pada menu mereka.
Dewasa ini, sekitar sepertiga orang Amerika mengalami obesitas, dan sekitar 10 persen dari total biaya kesehatan AS terkait dengan penyakit yang berhubungan dengan kegemukan.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penderita AIDS di Papua Terus Bertambah
Redaktur : Tim Redaksi