Walikota New York Larang Penjualan Softdrink

Jumat, 14 September 2012 – 13:49 WIB
ilustrasi
NEWYORK - New York City telah menyetujui adanya larangan peredaran minuman bersoda ukuran besar dan minuman manis lainnya di restoran dan tempat penjual makanan lainnya. Regulasi itu disahkan oleh delapan anggota dewan kesehatan kota, dengan satu anggota abstain.

Dengan aturan ini, New York menjadi kota pertama AS yang secara tegas melarang peredaran minuman ringan bersoda. Walikota New York Michael Bloomberg telah menyerukan larangan itu sebagai upaya untuk mengurangi obesitas dan masalah kesehatan lainnya terkait konsumsi minuman manis dan bersoda.

Sementara itu, mereka yang menentang regulasi tersebut berencana melawan hukum di pengadilan. "Kami cukup cerdas untuk membuat keputusan sendiri tentang apa yang harus dimakan dan diminum," ujar Liz Berman, seorang pemilik bisnis dan ketua perwakilan industri minuman ringan, seperti dilansir BBC (14/9).

Larangan itu, dilegalkan mulai Kamis kemarin (13/9) dan akan berlaku untuk minuman bersoda (softdrink) dan minuman manis lainnya yang memiliki ukuran lebih besar dari 16 ons atau setara 500 ml. Larangan diberlakukan di semua tempat  di mana-mana mereka biasa dijual, kecuali toko bahan makanan.

Bagi mereka yang melanggar hukum bakal menghadapi sanksi denda sebesar USD 200 atau sekitar Rp 2 juta. Ini dinilai sebagai langkah bersejarah untuk mengatasi masalah kesehatan dewasa ini.

Kebijakan New York telah menjadi jalan pembuka  meloloskan undang-undang yang bertujuan untuk membatasi obesitas secara nasional melalui pelarangan penjualan minuman ringan manis bersoda. New York juga menjadi salah satu kota  pertama yang  mengharuskan gerai makanan dan  restoran untuk memberitahukan jumlah kalori yang dikonsumsi konsumen pada menu mereka.

Dewasa ini, sekitar sepertiga orang Amerika mengalami obesitas, dan sekitar 10 persen dari total biaya kesehatan AS terkait dengan penyakit yang berhubungan dengan kegemukan.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penderita AIDS di Papua Terus Bertambah

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler