Walkot Jaktim Diminta Netral di Pemilihan Dewan Kota

Rabu, 10 Oktober 2018 – 09:01 WIB
Gedung DPRD DKI. Foto: Fathan Sinaga/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi D DPRD DKI H Misan Samsuri meminta Wali Kota Jakarta Timur M Anwar netral dalam pemilihan Dewan Kota (Dekot) periode 2018 - 2023. Misan mengaku menerima laporan dari sejumlah calon Dekot.

Caleg DPRD daerah pemilihan Jakarta Timur ini mengklaim, scoring hasil pemilihan yang dilakukan Panitia Pemilihan Dewan Kota (PPDK) tidak menjadi acuan dalam menentukan Dekot. Ada salah satu calon yang mendapatkan scoring tertinggi tetapi dianulir kemenangannya diduga oleh Anwar.

BACA JUGA: Banggar Coret Anggaran Nikah Massal

"Menurut mereka keputusan ini dilandasi oleh like or dislike dan syarat dengan kepentingan politik penguasa, dalam hal ini wali kota," kata dia dalam keterangan yang diterima, Selasa (10/9).

Sekretaris DPD Partai Demokrat DKI ini menuturkan, indikasi adanya intervensi dari Anwar di antaranya diulur-ulurnya pleno penetapan Dewan Kota terpilih.

BACA JUGA: Perindo Bertekad Menyamai Perolehan Kursi Demokrat

Selain itu, begitu mudahnya calon-calon yang sudah meraih scoring tertinggi digugurkan dengan alasan pengaduan masyarakat yang menyatakan calon bermasalah tanpa proses pembuktian dan tidak digunakannya scoring makalah, persentasi dan tanya jawab sebagai acuan dalam penetapan dewan kota.

"Sebagai anggota dewan tentunya saya menerima dan akan menindaklanjuti laporan ini, karena akan menjadi preseden yang buruk dalam proses penetapan dewan kota kedepannya," jelasnya.

BACA JUGA: Dicuekin Terus, Pentolan PDIP Sebut Anies Baper

Oleh karena itu, Misan mengaku akan melakukan penolakan terhadap hasil penetapan dewan kota yang sudah diputuskan. Dia berupaya seluruh fraksi di DPRD DKI untuk mengajukan keberatan atas seluruh hasil keputusan penetapan Dewan Kota DKI Jakarta periode tahun ini.

"Selain itu kita juga akan meminta kepada Pemerintah Provinsi untuk bersama-sama mengatur mekanisme pemilihan yang lebih fair dan objektif, bebas dari superioritas apalagi arogansi pemerintah. Karena ini saya melihat hal itu sangat mungkin terjadi jika mengacu kepada Pergub Nomor116 tahun 2013 mengenai mekanisme penetapan Dewan Kota," pungkas dia. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPRD Desak Jajaran Direksi TransJakarta Dievaluasi


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler