Wamen ATR/BPN Dorong Percepatan Legalisasi Aset Tanah Milik Pemda dan BUMN

Jumat, 13 November 2020 – 10:13 WIB
Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Aset, Penyerahan Sertifikat PT PLN dan Pemerintah Daerah di Hotel Claro, Kendari, Kamis (12/11). Foto: humas Kementerian ATR.BPN.

jpnn.com, KENDARI - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong percepatan proses legalisasi aset tanah milik BUMN maupun pemerintah daerah.

Tanah sangat penting bagi setiap individu, karena bermanfaat bagi hidup setiap orang. Sertifikat tanah memberikan kepastian hukum hak atas tanah dan dapat memberikan peningkatan kesejahteraan untuk modal usaha.

BACA JUGA: Bang Emrus: Buzzer Mafia Tanah Membolak-balikkan Fakta, Wajib Dilawan

Bagi pemerintah daerah (Pemda) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tanah sangat berguna untuk mendirikan dan membangun kantor, sarana olahraga (Pemda) ataupun pembangkit listrik (BUMN). Namun, tidak sedikit pemda maupun BUMN yang alpa dalam mengelola aset-aset tanah yang dimiliki.

Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Ali Mazi mengungkapkan sertifikasi tanah sebagai aset daerah sangat penting dilakukan. Karena itu pada tahun ini Pemprov Sultra bersama Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara akan gencar melakukan proses sertifikasi tanah.

BACA JUGA: Mafia Tanah Makin Menjadi-jadi, Kementerian ATR Gandeng Polri

Pemprov Sultra bahkan telah menjalin kerja sama dengan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsupgah KPK), Kanwil BPN Provinsi, serta Kantor Kejaksaan Tinggi se-Sulawesi Tenggara.

"Kami juga berhasil menyelamatkan 1.141 bidang tanah aset Pemprov," ucap Ali Mazi saat membuka Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Aset, Penyerahan Sertifikat PT PLN dan Pemerintah Daerah di Hotel Claro, Kendari, Kamis (12/11).

BACA JUGA: Massa Siap Sambut Habib Rizieq, Pintu Tol ke Puncak Ditutup, Ciawi Macet

Pentingnya legalisasi aset tanah tersebut juga didukung oleh Wamen ATR/Waka BPN Surya Tjandra. Dalam forum itu dia menyampaikan dua hal, pertama, agar para pemilik tanah dapat memanfaatkan tanahnya dengan maksimal.

"Tidak hanya memiliki secara yuridis, namun juga dapat dikelola dengan maksimal. Kedua, melalui forum ini, bagaimana kita belajar mempercepat legalisasi aset tanah, agar jelas, cepat serta jelas," kata Surya Tjandra.

Dalam paparannya, Surya menjelaskan bahwa tanah itu sesuatu yang sangat penting bagi siapa saja, terutama sebagai aset. Idealnya satu bidang tanah, satu surat kepemilikan tanah dan satu pemilik. Akan tetapi kenyataannya, satu tanah, suratnya banyak dan pemiliknya tidak tinggal untuk menguasai tanah itu.

Selain itu, tanah itu seharusnya dikelola oleh satu lembaga. Namun di Indonesia tidak begitu, ada Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Daerah serta Pemerintah Desa.

Disisi lain, banyak juga produk Kementerian ATR/BPN yang diuji materiil, sementara tidak ada sistem di kami yang mampu menguji produk kami sendiri," ungkap Surya.

Terkait itu, Kementerian ATR/BPN sudah berencana membentuk tim eksaminasi namun perlu melibatkan penegak hukum.

"Jangan sampai saat produk yang kita buat keluar, kita digugat akibatnya ada sanksi hukum. Sementera jika kena jerat tindak pidana korupsi, kita langsung dipecat. Hal ini harus dipikirkan," jelasnya.

Dalam banyak situasi, BPN itu dianggap sebagai malaikat bahkan jadi penjahat. Hal itu menurut Surya Tjandra tergantung pada sudut pandang seseorang. Bagi yang merasa terbantu oleh BPN, mereka akan menganggap lembaga itu sebagai malaikat.

Sebaliknya, kata Surya, bagi yang dirugikan oleh kebijakan BPN, mereka bilang BPN penjahat. "Namun, di samping itu semua, banyak hal baik yang dilakukan oleh BPN," katanya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa saat ini beberapa orang telah memanfaatkan tanah sebagai media menyembunyikan hasil korupsi. KPK menemukan beberapa praktik tersebut melalui bukti kepemilikan tanah.

"Belum tentu, meskipun tanahnya atas nama A, bukan dia pemilik aslinya. Hanya pinjam nama. Dalam pengadaan tanah, juga perlu diawasi dalam aspek perencanaan. Jangan sampai pemerintah daerah membeli tanah yang memang dimiliki," katanya.

Alexander juga mengutarakan bahwa setiap Pemda ataupun BUMN wajib membuat database aset tanah mereka sendiri. KPK menyarankan agar data-data tersebut hanya diketahui oleh orang-orang yang berkomitmen, tidak oleh seluruh pegawai.

"Karena info mengenai tanah aset yang sudah bersertipikat dan belum bersertifikat itu informasinya pasti berasal dari oknum," tambahnya.(*/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler