Wamen II BUMN Sebut Perlu Perluasan Asuransi untuk Perlindungan Korban Kecelakaan

Selasa, 17 Januari 2023 – 21:31 WIB
Focus Group Discussion (FGD) yang bertajuk Kehadiran Negara Bagi Korban Lalu-Lintas merupakan upaya mempertemukan berbagai stakeholder untuk memberikan pandangan terkait pelaksanaan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Foto: Dok Kementerian BUMN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri II BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan diperlukan upaya peningkatan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas, melalui langkah perluasan asuransi.

Pertama, kata Kartika, melalui top up besaran pertanggungan. Pertanggungan body injury dalam perlindungan TPL UU 34 Tahun 1964 yang memiliki limit sebesar Rp 20 juta.

BACA JUGA: 8 Tips Agar Terhindar dari Kecelakaan Tabrak Truk dari Belakang

Mengutip data Jasa Raharja, Kartika membebetkan jumlah kecelakaan dengan total biaya rawatan lebih dari Rp 20 juta mencapai 19.523 korban atau sebesar 18 persen dari seluruh korban dengan rata-rata biaya perawatan adalah sebesar Rp 40,7 juta.

"Apabila korban merupakan anggota BPJS Kesehatan maka akses biaya rawatan korban kecelakaan akan dibebankan kepada BPJS Kesehatan," ujarnya.

BACA JUGA: 2 Korban Kecelakaan Kapal di Batam Ditemukan Sudah Meninggal Dunia

Kedua, menurut Kartika, korban kecelakaan bisa mendapatkan perlindungan melalui asuransi TPL untuk property damage yang merupakan kerugian tertanggung dalam bentuk harta benda yang memiliki nilai ekonomi. 

Berdasarkan data Kemenhub pada 2021 kerugian akibat kecelakaan lalu-lintas mencapai Rp 246 miliar. 

BACA JUGA: Jumlah Korban Kecelakaan Maut Bekasi Bertambah, Innalillahi

"Untuk mencover kerugian tersebut diperlukan pemberian perlindungan dasar atas kerugian material sebagai korban kecelakaan sebagai bagian dari jaminan Third Party Liability," sambungnya.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyebutkan ada beberapa urgensi mengapa perlu pengembangan produk asuransi wajib bagi pemilik kendaraan bermotor dengan coverage yang lebih komprehensif. 

Sebab, pertama, nilai kerugian material akibat lakalantas mencapai Rp 246 miliar pada 2020-2021. 

Kedua, potensi kenaikan jumlah kecelakaan ditengah pemulihan mobilitas pasca pandemi. 

Ketiga, Compulsory third-party liability insurance belum memberikan proteksi atas risiko property damage akibat kecelakaan. 

"Keempat, penetrasi voluntary auto insurance belum optimal, mayoritas terkait kredit pembiayaan kendaraan bermotor," kata Ogi.

Saat ini, asuransi umum mendominasi jumlah penyedia asuransi kecelakaan.

Asuransi itu berjumlah 77 lembaga, kemudian asuransi jiwa mencapai 61 lembaga dan asuransi wajib yang mencapai 3 lembaga. 

Industri asuransi memiliki peran dalam mendukung program pemerintah, khususnya asuransi wajib.

Pemerintah saat ini telah memiliki dua Undang-Undang sebagai payung hukum yang mengatur tentang pertanggungan wajib kecelakaan lalu-lintas jalan. 

Kedua Undang-undang tersebut adalah Undang-Undang No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, dan Undang-Undang No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan.

Khusus Undang-Undang 34 Tahun 1964, ditargetkan masuk Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang perubahan kedua tahun 2020-2024. 

Rencana perubahan Undang-Undang 34 Tahun 1964 tersebut jangan sampai salah arah yang justru mereduksi kehadiran Negara.

Focus Group Discussion (FGD) yang bertajuk Kehadiran Negara Bagi Korban Lalu-Lintas merupakan upaya mempertemukan berbagai stakeholder untuk memberikan pandangan terkait pelaksanaan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. (mcr10/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler