JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sangat menyesalkan terjadinya kasus penyuapan di lembaga peradilan yang diduga melibatkan PNS dari Pemkot Bandung dan oknum hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung, serta dua orang lain yang tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat pekan lalu.
Terhadap PNS yang terlibat kasus tersebut disamping proses pidana, WamenPAN-RB Eko Prasojo menekankan agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) Pemkot Bandung menegakkan aturan displin yang berlaku sesuai PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Demikian juga terhadap oknum hakim PN Bandung, hukum juga harus ditegakkan setegak-tegaknya untuk memberikan efek jera terhadap hakim yang bersangkutan serta hakim-hakim lain.
Dia juga minta kepada Mahkamah Agung (MA) sebagai instansi yang telah melaksanakan reformasi birokrasi dan menerima tunjangan kinerja sejak 2008, segera melakukan evaluasi sistem pengawasan terhadap hakim dan membuat langkah-langkah perbaikan.
“Sistem pengawasan terhadap hakim perlu dievaluasi,” ujar Eko dalam keterangan persnya, Minggu (24/3).
Ditegaskan, seorang PNS dapat diberhentikan karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan. Dalam hal ini penyalahgunaan wewenang, korupsi dan sejumlah turunannya seperti penyuapan.
"Saya ingatkan Walikota Bandung sebagai PPK bertindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku, tidak melindungi anak buahnya yang bersalah, dalam menyikapi kasus suap yang menimpa anak buahnya ini," tegas Eko.
Ditambahkan guru besar Fisip UI ini, hal tersebut tidak hanya bagi Walikota Bandung, tetapi juga untuk semua PPK, baik di pusat maupun daerah, agar senantiasa menegakkan aturan hukum yang berlaku. (Esy/jpnn)
Terhadap PNS yang terlibat kasus tersebut disamping proses pidana, WamenPAN-RB Eko Prasojo menekankan agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) Pemkot Bandung menegakkan aturan displin yang berlaku sesuai PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Demikian juga terhadap oknum hakim PN Bandung, hukum juga harus ditegakkan setegak-tegaknya untuk memberikan efek jera terhadap hakim yang bersangkutan serta hakim-hakim lain.
Dia juga minta kepada Mahkamah Agung (MA) sebagai instansi yang telah melaksanakan reformasi birokrasi dan menerima tunjangan kinerja sejak 2008, segera melakukan evaluasi sistem pengawasan terhadap hakim dan membuat langkah-langkah perbaikan.
“Sistem pengawasan terhadap hakim perlu dievaluasi,” ujar Eko dalam keterangan persnya, Minggu (24/3).
Ditegaskan, seorang PNS dapat diberhentikan karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan. Dalam hal ini penyalahgunaan wewenang, korupsi dan sejumlah turunannya seperti penyuapan.
"Saya ingatkan Walikota Bandung sebagai PPK bertindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku, tidak melindungi anak buahnya yang bersalah, dalam menyikapi kasus suap yang menimpa anak buahnya ini," tegas Eko.
Ditambahkan guru besar Fisip UI ini, hal tersebut tidak hanya bagi Walikota Bandung, tetapi juga untuk semua PPK, baik di pusat maupun daerah, agar senantiasa menegakkan aturan hukum yang berlaku. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tempat Hiburan Malam Picu Premanisme di Jogja
Redaktur : Tim Redaksi