jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri ATR/BPN Nasional Surya Tjandra mengatakan revisi dua peraturan presiden yang mengatur mengenai percepatan pelaksanaan reforma agraria harus menekankan pada penyelesaian permasalahan pertanahan.
Dia menyebutkan tiga hal yang menjadi perhatian dalam revisi Perpres tersebut, yaitu penyelesaian legalisasi aset tanah transmigrasi, redistribusi tanah dari pelepasan kawasan hutan, dan penyelesaian konflik agraria.
BACA JUGA: Atasi Konflik Pertanahan di Desa Pakel Banyuwangi, Dirjen Andi Tenrisau Beri Solusi
Revisi yang akan dilakukan, yaitu Perpres Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan dan Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
"Penyelesaian konflik agraria ini menyambung dengan redistribusi tanah dan program-program yang lain," ujar Wamen Surya Tjandra, Jumat (21/1).
BACA JUGA: Data Terbaru Korban Kecelakaan di Balikpapan, Wali Kota Rahmad: Kami Sangat Berduka
Dia juga memberikan masukan dalam revisi Perpres ini terkait hak milik tanah yang yuridisnya tidak sesuai agar dibatalkan.
"Semua hak milik tanah transmigrasi yang data fisik atau yuridisnya tidak sesuai dapat dibatalkan dan dilakukan penataan kembali kepemilikan oleh menteri yang membidangi urusan pertanahan. Kalau ada klausul seperti ini kita akan mempunyai legitimasi yang kuat," paparnya.
BACA JUGA: Pembobol Data BI Masih Mengincar Berbagai Pihak, Waspada!
Deputi VI Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Wahyu Utomo mengatakan reforma agraria merupakan bagian dari pemerataan ekonomi yang sudah menjadi arahan Presiden Joko Widodo.
Dia menyebut salah satu upaya dalam percepatan pelaksanaannya perlu dilakukan revisi Perpres terkait dengan pelaksanaan reforma agraria.
"Tentunya kita perlu mempercepat karena ada beberapa target-target yang masih belum tercapai dan ini yang kami harapkan bisa diselesaikan sebelum 2024," ujar Wahyu Utomo. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi