Wamen Surya Tjandra Sarankan Pengembangan KEK di Mandalika

Kamis, 14 Oktober 2021 – 22:00 WIB
Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra. Foto: Kementerian ATR/BPN

jpnn.com - Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra berpesan kepada jajarannya di kantor wilayah maupun kantor pertanahan di Nusa Tenggara Barat untuk dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat, terutama menyiapkan strategi dalam rangka mitigasi masalah yang mungkin terjadi.

Dalam Rapat Koordinasi GTRA Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun 2021 ini, Surya mengimbau Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menyiapkan strategi dalam rangka mitigasi masalah yang mungkin terjadi.

BACA JUGA: Sirkuit Mandalika Dipastikan Menggelar WSBK dan MotoGP Sesuai Jadwal 

“Koridor pertumbuhan ini biasanya menjadi problem yang Ibu atau Bapak akan hadapi di lapangan hadapi. Itu konsekuensi dari pembangunan," kata Surya Tjandra dalam rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraris (GTRA) Provinsi NTB secara daring.

Surya menjelaskan koridor pertumbuhan yang dimaksudnya itu adalah wilayah Kabupaten Lombok Barat, Kota Mataram, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Kota Bima, Kabupaten Dompu, dan Kabupaten Bima.

BACA JUGA: Formula E, PON Papua, dan Sirkuit Mandalika

Menurut Surya, perlu dikembangkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di wilayah Mandalika sehingga dapat mengakselerasi sektor pariwisata Provinsi NTB.

“Sekarang ini sudah mulai ada pergerakan. Waktu kami lihat Mandalika saat kunjungan ke sana semacam dentuman, episentrum membuat getaran yang bergetar ke seluruh NTB. Tapi sekali lagi, ada masyarakat yang perlu kita perhatikan. Peran Kementerian ATR/BPN menjadi sangat krusial di sini. Setidaknya kita layani, kita dengarkan masyarakat tersebut apa kekhawatirannya,” paparnya Surya.

BACA JUGA: Resmi, Sirkuit Mandalika Masuk Kalender Sementara MotoGP 2022

Surya mengungkapkan tantangan dalam pelaksanaan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) di NTB yang pernah dibahas bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tujuan utama strategi nasional pencegahan korupsi bidang kehutanan adalah mewujudkan kawasan hutan yang memiliki kejelasan status dan mendapat pengakuan dari masyarakat, serta bebas dari hak-hak pihak ketiga," jelasnya.

Gubernur Provinsi NTB Zulkieflimansyah mengapresiasi kinerja Kementerian ATR/BPN dalam menyelesaikan persoalan tanah di NTB.

"Kami menyambut dengan baik rapat koordinasi ini. Mudah-mudahan beban berat bisa kita urai satu per satu agar kemudian menciptakan kemaslahatan bersama,” ujar Zulkieflimansyah. (mcr18/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler